Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan hukum di Indonesia memungkinkan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi. Hal itu diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2001.
"Rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Kasus korupsi yang dapat dijatuhkan hukuman mati ialah yang merugikan keuangan negara secara masif atau di kondisi tertentu. Misalnya, ketika melakukan korupsi dana bencana. Selain itu, juga dimungkinkan bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis ekonomi.
"Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian," imbuhnya.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK: Kalau Syarat Memenuhi, Terapkan Saja
Meski begitu, ia mengakui masih banyak hal yang harus diperbarui di UU Tipikor. Salah satunya soal korupsi di pihak swasta.
"Banyak hal yang merupakan perbuatan korupsi paling tidak hal-hal yang belum diatur itu kemudian belum ada dalam UU Tipikor kita. Pertama di UU Tipikor kita itu ada kasus korupsi tertentu, pidana mati itu bisa dijatuhkan dan itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum kita ubah," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi sinyal positif untuk memberikan hukuman mati bagi koruptor. Hal itu disampaikan dalam peringatam Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12).(OL-5)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Saat digiring ke hadapan awak media, salah satu wartawan melontarkan pertanyaan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer, “Bagaimana, siap hukum mati, Pak Noel?”
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved