Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH mengakui kesulitan dalam menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu. Selain minimnya bukti dan keterangan saksi, penanganannya semakin susah karena konsekuensi dari demokrasi. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menghadiri peringatan Hari HAM se-Dunia ke-71 tingkat
nasional, di Bandung, Selasa (10/12). Acara ini dihadiri juga Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).
Mahfud mengatakan, persoalan HAM masa lalu terbagi ke dalam tiga kategori.
"Pertama yang sedang berjalan peradilannya. Kedua yang sudah selesai, sudah diputus. Ketiga memang yang sulit diselesaikan," terang Mahfud.
Dia menyontohkan, kasus Tanjung Priok dan penumpasan PKI memang sulit dituntaskan.
"Kasus (19)65, 84, objeknya enggak jelas, subjeknya enggak jelas, alat bukti enggak ada. Berkali-kali dibahas enggak selesai-selesai," katanya.
Namun, menurut dia pemerintah berupaya keras untuk menuntaskan persoalan HAM di masa lalu. Salah satunya dengan tetap mengedepankan instrumen hukum sebagai pilihan utama.
"Komnas HAM, ada lembaganya. Kita sudah lakukan itu," katanya.
Selain itu, menurut dia pemerintah saat ini sedang menyusun pembentukan komisi pembenaran dan rekonsiliasi.
"Atau nama lainnya apa, yang disepakati Presiden. Yang bisa diselesaikan secara yudisial, selesaikan. Yang harus rekonsiliasi, teknis hukum susah, buat rekonsiliasi," katanya.
Dengan begitu, menurut dia berbagai kasus HAM masa lalu itu harus segera dituntaskan demi menjaga stabilitas di dalam negeri.
"Mari bertemu, adu argumen, diputuskan bersama. Selesai masalah HAM masa lalu berdasarkan kesepakatan. Tak bijaksana jika menggantung masalah masa lalu hanya karena perbedaan pilihan (politik)," katanya seraya menyayangkan persolan HAM selalu diangkat setiap jelang pemilu presiden dan legislatif.
Selain persoalan masa lalu, menurutnya Indonesia pun masih memiliki beberapa persoalan HAM lain yang tak kunjung terselesaikan.
"Tak bisa dihindari. Di negara manapun ada masalah, dengan berbagai variasinya, di Amerika sekalipun," katanya.
Selain minim bukti, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai lambannya penanganan kasus HAM terjadi akibat sistem demokrasi yang baik.
"Lamban, karena kita sudah demokratis. Beda kalau zaman dulu, Pak Harto bicara X, semua jadi X," katanya.
Meski begitu, dia memastikan pemerintah terus berupaya untuk mengatasi pelanggaran HAM agar tak menjadi preseden di kemudian hari. Terlebih, saat ini pemerintah pun sudah membentuk instrumen hukum untuk menjaga perlindungan dan penegakkan HAM.
"Perlindungan HAM ada yang dimasukan ke undang-undang. Mendirikan lembaga untuk melindungi HAM, seperti Komisi Yudisial, MK, Komnas HAM, Ombudsman," katanya.
Sehingga, menurutnya perlindungan HAM saat ini tidak hanya sebatas pada aspek politik dan sosial.
"Sekarang perlindungan HAM pada aspek ekonomi, pendidikan, budaya," katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, pemerintah berupaya untuk menegakkan HAM karena ini merupakan amanah konstitusi.
"Sejak 1998 Indonesia dinilai sebagai negara yang konsisten dan komitmen dalam melaksanakan HAM," katanya.
baca juga: Sidang Perdana Judicial Review Korban First Travel Digelar
Sejak era reformasi, menurutnya banyak kemajuan dalam perlindungan HAM. Hak-hak dalam aspek poltiik seperti penegakkan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, dan penguatan DPR selalu memengaruhi kebijakan pemerintah.
"Lalu meluasnya kekuatan civil society. Kita sudah maju, jadi jangan melihat ke masa lalu, seakan-akan terjadi kekerasan," kata Yasona. (OL-3)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
PARLEMEN Prancis menolak rancangan undang-undang (RUU) imigrasi yang diinisiasi Presiden Emmanuel Macron.
Peringatan Hari HAM 2024 mengusung tema "Hak Kita, Masa Depan Kita, Saat Ini Juga" untuk mendorong perjuangan bersama dalam melindungi HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu, tanpa memandang ras, agama, atau status lainnya. Simak lebih detail yuk soal HAM.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada 1948 memberikan standar global untuk perlindungan hak-hak ini.
Meskipun HAM adalah hak dasar manusia, dalam praktiknya sering terjadi penindasan dan pelanggaran, yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, menjadi landasan utama dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved