Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Januari 2020, Stafsus Milenial Presiden Targetkan Setor LHKPN

Akmal Fauzi
08/12/2019 15:30
Januari 2020, Stafsus Milenial Presiden Targetkan Setor LHKPN
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan para staf khusus presiden dan wakil presiden menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Putusan itu menyusul rampungnya pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet yaitu staf khusus atau staf ahli. Artinya, 7 staf khusus milenial Jokowi juga termasuk sebagai penyelenggara negara.

Salah satu staf khusus (Stafsus) milenial, Gracia Billy Mambrasar, mendukung putusan KPK ihwal kewajiban menyetor LHKPN. Saat ini, ia bersama enam staf khusus milenial lainnya masih menyiapkan LHKPN untuk disetorkan ke KPK.

“Sudah. Jadi target deadline kami Januari. Kami siapkan form mengisi bersama secara kolektif untuk disampaikan secara online maupun offline,” kata Billy kepada Media Indonesia, Minggu (8/12).

Billy mengatakan pihaknya tengah fokus menyiapkan program-program di akhir tahun dan program untuk tahun depan.

“Jadi sembari berjalan kami siapkan untuk setor LHKPN,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Ajak Dua Staf Khusus Milenial Kunjungan Kerja

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kewajiban menyetor LHKPN tersebut berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Pejabat yang setara eselon I wajib melaporkan harta kekayaannya.

Pada beleid tersebut, kata dia, menjelaskan penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya