Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bawaslu RI Ingin seperti KPK

Putra Ananda
06/12/2019 08:50
Bawaslu RI Ingin seperti KPK
(ki-ka) Peneliti LIPI Syamsuddin haris, Ketua dan Anggota Bawaslu 2008-2012 Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Bawaslu 2008-2012 Wirdyaningsi(MI/Andry Widyanto)

BADAN Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) menginginkan tambahan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan pelanggaran administratif yang terjadi dalam pelaksaan pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan berharap pemerintah dan DPR bersedia merevisi dan mengodifikasi Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu untuk mengakomodasi tambahan kewenangan Bawaslu.

"Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan dan penuntutan ada di Bawaslu sehingga Bawaslu punya penyidik dan penuntut seperti layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Abhan dalam Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu, di Jakarta, kemarin.

Menurut Abhan, nantinya Bawaslu bisa menerbitkan sprindik dalam mengatasi pelanggaran pemilu. Dengan begitu, proses pemberian sanksi administratif pelanggaran pemilu bisa lebih cepat dilakukan, misalnya dengan diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar ketentuan pemilu.

Seperti halnya KPK, lanjut Abhan, pemenuhan sumber daya manusia bisa meminta dari tenaga kepolisian yang diperbantukan. Lebih jauh, Bawaslu meyakini penegakan sanksi administratif dapat lebih efektif mengurangi pelanggaran di pemilu dan pilkada.

"Administratif dengan diskualifikasi itu saya kira paling efektif untuk menangani politik uang. Sementara ini kan diskualifikasi bisa dilakukan dengan syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini perlu dikaji ulang dengan mempertegas perumusannya," papar Abhan.

Ia melanjutkan, sebetulnya Bawaslu sudah memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Namun, Abhan menilai kinerja Gakumdu kurang efektif karena terbentur prosedural dalam melakukan penyidikan dan penuntutan yang melibatkan tiga instansi sekaligus, yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

 

Pemilu jurdil

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono berpesan agar Bawaslu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Mewujudkan pemilu yang jujur dan adil itu perlu satu kepercayaan dari para penyelenggaranya," ungkap Harjono saat membuka konferensi.

Menurut dia, pelaksanaan pemilu yang jurdil merupakan sebuah usaha untuk melakukan strategi kebudayaan politik.

Harjono juga menegaskan  prinsip jurdil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga menjadi kewajiban peserta dan pemilih.

Harjono mengingatkan proses demokrasi terus berjalan, khususnya substansi demokrasi itu. Bawaslu pun bisa mengawasi substansi ideal dari demokrasi.

Dalam kegiatan Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu, Bawaslu merilis tujuh judul buku yang ditulis berdasarkan catatan dan pengalaman jajaran Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2019 lalu.

Buku itu juga memuat usulan Bawaslu untuk merevisi UU Pemilu sebagai penyempurnaan Pemilu 2024 mendatang. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya