Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) menginginkan tambahan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan pelanggaran administratif yang terjadi dalam pelaksaan pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan berharap pemerintah dan DPR bersedia merevisi dan mengodifikasi Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu untuk mengakomodasi tambahan kewenangan Bawaslu.
"Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan dan penuntutan ada di Bawaslu sehingga Bawaslu punya penyidik dan penuntut seperti layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Abhan dalam Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu, di Jakarta, kemarin.
Menurut Abhan, nantinya Bawaslu bisa menerbitkan sprindik dalam mengatasi pelanggaran pemilu. Dengan begitu, proses pemberian sanksi administratif pelanggaran pemilu bisa lebih cepat dilakukan, misalnya dengan diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar ketentuan pemilu.
Seperti halnya KPK, lanjut Abhan, pemenuhan sumber daya manusia bisa meminta dari tenaga kepolisian yang diperbantukan. Lebih jauh, Bawaslu meyakini penegakan sanksi administratif dapat lebih efektif mengurangi pelanggaran di pemilu dan pilkada.
"Administratif dengan diskualifikasi itu saya kira paling efektif untuk menangani politik uang. Sementara ini kan diskualifikasi bisa dilakukan dengan syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini perlu dikaji ulang dengan mempertegas perumusannya," papar Abhan.
Ia melanjutkan, sebetulnya Bawaslu sudah memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Namun, Abhan menilai kinerja Gakumdu kurang efektif karena terbentur prosedural dalam melakukan penyidikan dan penuntutan yang melibatkan tiga instansi sekaligus, yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Pemilu jurdil
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono berpesan agar Bawaslu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Mewujudkan pemilu yang jujur dan adil itu perlu satu kepercayaan dari para penyelenggaranya," ungkap Harjono saat membuka konferensi.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu yang jurdil merupakan sebuah usaha untuk melakukan strategi kebudayaan politik.
Harjono juga menegaskan prinsip jurdil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga menjadi kewajiban peserta dan pemilih.
Harjono mengingatkan proses demokrasi terus berjalan, khususnya substansi demokrasi itu. Bawaslu pun bisa mengawasi substansi ideal dari demokrasi.
Dalam kegiatan Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu, Bawaslu merilis tujuh judul buku yang ditulis berdasarkan catatan dan pengalaman jajaran Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2019 lalu.
Buku itu juga memuat usulan Bawaslu untuk merevisi UU Pemilu sebagai penyempurnaan Pemilu 2024 mendatang. (P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved