Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mencapai kesepakatan untuk merekomendasikan Otto Hasibuan untuk kembali memimpin Peradi periode 2020-2025.
Rakernas IV DPN Peradi berlangsung di Surabaya selama tiga hari di Hotel Shangri-La, pada 27-29 Desember 2019..
Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon mengatakan setelah dilakukan proses penjaringan mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi menginginkan Otto Hasibuan untuk menyatukan seluruh advokat kembali ke dalam satu wadah tunggal dengan menjadi ketua umum DPN Peradi.
“Salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
Setelah direkomendasi untuk maju sebagai kandidat Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi langsung memberikan pernyataan.
Otto menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.
Setelah mendapat dukungan dari sejumlah pengurus DPC Peradi, Otto mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Pasalnya menata dan mengembalikan marwah organisasi sebesar Peradi tidak mudah,
“Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono berharap Peradi dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
Menurut Heru, penegakan hukum yang baik akan sangat bergantung pada tiga aspek yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Untuk itu, ia berharap para advokat yang tergabung dalam Peradi dapat mengimplementasikan tiga aspek tersebut.
“Dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama," jelas Heru.
"Untuk itu, advokat yang baik akan sangat menjaga etika dalam berperilaku pada saat menjalankan tugas dan dengan kehati-hatian dalam bertindak,” tegas Heru.
Selain menerapkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas, dalam menegakkan hukum, menurut Heru, para advokat harus berperilaku sejalan dengan kode etik profesi dan berintegritas dalam melakukan penegakan hukum.
"Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan citra advokat sebagai profesi hukum yang mulia," ucap Heru.
Ia menambahkan bahwa di era revolusi industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi saat ini mengharuskan untuk membentuk peraturan dan mendorong praktisi hukum yang mampu beradaptasi dengan cepat.
“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya. (RO/OL-09)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved