Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mencapai kesepakatan untuk merekomendasikan Otto Hasibuan untuk kembali memimpin Peradi periode 2020-2025.
Rakernas IV DPN Peradi berlangsung di Surabaya selama tiga hari di Hotel Shangri-La, pada 27-29 Desember 2019..
Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon mengatakan setelah dilakukan proses penjaringan mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi menginginkan Otto Hasibuan untuk menyatukan seluruh advokat kembali ke dalam satu wadah tunggal dengan menjadi ketua umum DPN Peradi.
“Salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
Setelah direkomendasi untuk maju sebagai kandidat Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi langsung memberikan pernyataan.
Otto menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.
Setelah mendapat dukungan dari sejumlah pengurus DPC Peradi, Otto mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Pasalnya menata dan mengembalikan marwah organisasi sebesar Peradi tidak mudah,
“Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono berharap Peradi dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
Menurut Heru, penegakan hukum yang baik akan sangat bergantung pada tiga aspek yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Untuk itu, ia berharap para advokat yang tergabung dalam Peradi dapat mengimplementasikan tiga aspek tersebut.
“Dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama," jelas Heru.
"Untuk itu, advokat yang baik akan sangat menjaga etika dalam berperilaku pada saat menjalankan tugas dan dengan kehati-hatian dalam bertindak,” tegas Heru.
Selain menerapkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas, dalam menegakkan hukum, menurut Heru, para advokat harus berperilaku sejalan dengan kode etik profesi dan berintegritas dalam melakukan penegakan hukum.
"Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan citra advokat sebagai profesi hukum yang mulia," ucap Heru.
Ia menambahkan bahwa di era revolusi industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi saat ini mengharuskan untuk membentuk peraturan dan mendorong praktisi hukum yang mampu beradaptasi dengan cepat.
“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya. (RO/OL-09)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved