Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mencapai kesepakatan untuk merekomendasikan Otto Hasibuan untuk kembali memimpin Peradi periode 2020-2025.
Rakernas IV DPN Peradi berlangsung di Surabaya selama tiga hari di Hotel Shangri-La, pada 27-29 Desember 2019..
Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon mengatakan setelah dilakukan proses penjaringan mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi menginginkan Otto Hasibuan untuk menyatukan seluruh advokat kembali ke dalam satu wadah tunggal dengan menjadi ketua umum DPN Peradi.
“Salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
Setelah direkomendasi untuk maju sebagai kandidat Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi langsung memberikan pernyataan.
Otto menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.
Setelah mendapat dukungan dari sejumlah pengurus DPC Peradi, Otto mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Pasalnya menata dan mengembalikan marwah organisasi sebesar Peradi tidak mudah,
“Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono berharap Peradi dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
Menurut Heru, penegakan hukum yang baik akan sangat bergantung pada tiga aspek yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Untuk itu, ia berharap para advokat yang tergabung dalam Peradi dapat mengimplementasikan tiga aspek tersebut.
“Dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama," jelas Heru.
"Untuk itu, advokat yang baik akan sangat menjaga etika dalam berperilaku pada saat menjalankan tugas dan dengan kehati-hatian dalam bertindak,” tegas Heru.
Selain menerapkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas, dalam menegakkan hukum, menurut Heru, para advokat harus berperilaku sejalan dengan kode etik profesi dan berintegritas dalam melakukan penegakan hukum.
"Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan citra advokat sebagai profesi hukum yang mulia," ucap Heru.
Ia menambahkan bahwa di era revolusi industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi saat ini mengharuskan untuk membentuk peraturan dan mendorong praktisi hukum yang mampu beradaptasi dengan cepat.
“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya. (RO/OL-09)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved