Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Grasi tidak Perlu Rekomendasi dari KPK

Akmal Fauzi
03/12/2019 09:50
Grasi tidak Perlu Rekomendasi dari KPK
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(MI/Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo tidak memerlukan rekomendasi KPK dalam memberikan grasi. Rekomendasi cukup dari Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemberian grasi itu menurut UUD Presiden meminta pertimbangan ke MA, dan itu sudah dilakukan Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

MA dan Menko Polhukam memberi lampu hijau pemberian grasi kepada terpidana kasus suap yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Salah satu alasannya yakni masalah kesehatan.

Pratikno menyebut Presiden tak sempat berbicara dengan KPK soal pemberian grasi ini. Pasalnya, cukup banyak yang meminta grasi ke Istana. "(Permintaan) grasi tiap hari banyak yang datang," ujar dia.

Jokowi sebelumnya memberikan grasi kepada Annas. Dia merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi. Hukuman ini lebih lama satu tahun dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 24 Juni 2015.

Annas memperoleh grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, Jumat, 25 Oktober 2019. Dengan begitu, ia dapat bebas pada Sabtu, 3 Oktober 2020, dari semula Senin, 3 Oktober 2021.

Annas juga masih berstatus tersangka dalam kasus du-gaan korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. KPK masih menyelidiki kasus tersebut.

Pratikno mengaku tak mengetahui detail kasus yang menjerat Annas. Ia menolak bicara lebih lanjut soal polemik pemberian grasi ini. "Saya belum ikuti detailnya sampai situ.''

 

Disayangkan

Pemberian grasi sangat disayangkan. Keputusan Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan diskriminatif terhadap narapidana kasus lain, termasuk kejahatan luar biasa yang sudah dihukum mati.

"Beberapa napi yang grasi-nya ditolak yaitu Merry Utami mantan TKW yang menanti hukuman mati, Mary Jane TKW Filipina yang dihukum mati, Zulfikar Ali yang menderita sakit tetap dihukum mati, Rodrigo Guarte sakit skizofrenia paranoid tetap dihukum mati," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar menilai penerbitan grasi untuk terpidana koruptor atas nama kemanusian sah dilakukan.

Namun, tak boleh ada pertimbangan aspek yuridis yang terlewat. Hal ini diterangkan agar napi lain tidak berbondong-bondong ajukan grasi. "Seharusnya lebih ditekankan alasan yuridisnya. Karena itu grasi diberikan juga atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," ujar Abdul.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menya-rankan Presiden mencabut grasi Annas Maamun, terpidana kasus. ''Jika Presiden masih ingin bersama rakyat, cabut grasi atas Annas Maamun,'' kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.       

Boyamin tak menampik jika pemberian grasi merupakan hak penuh Presiden. Namun, ada batasan yang harus dihormati. Misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, untuk kasus korupsi tidak ada remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Remisi saja tak dapat, semestinya tidak ada grasi untuk kasus korupsi. Belum pernah ada grasi untuk koruptor. Sehingga keputusan Presiden kali ini keliru." (Ant/Gol/Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya