Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIMPINAN DPR dan pimpinan Komisi III menerima Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dalam rangka penyerahan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Komisi III akan segera memproses persetujuan nama-nama calon hakim yang sudah diserahkan oleh KY. Proses persetujuan nana-nama calon hakim dilakukan Komisi III dalam masa sidang kali ini, selanjutnya bisa segera ditetapkan oleh Presiden.
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini akan diproses di Komisi III DPR," kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Turut mendampingi Puan dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Ketua Komisi III Herman Hery. Puan menturkan persetujuan akan dilakukan setelah semua proses uji kelayakan di Komisi III selesai dilalui oleh para calon hakim agung.
"Penetapannya akan dilakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper test. Selambatnya tanggal 5 Februari 2020 karena memang seperti itu aturannya," ungkapnya.
Dari 75 calon hakim agung yang sudah diseleksi, KY menyerahkan 6 calon hakim agung ke DPR. Sementara dari 50 calon yang mendaftar untuk hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor), KY menyerahkan dua nama. KY juga menyerahkan 2 nama dari 63 calon hakim ad hoc yang mendaftar sebagai hakim hubungan industrial.
"Jadi dari 188 calon yang mendaftar, Alhamdulillah ada 10 nama calon hakim yang akan mengikuti fit and propet test," tuturnya.
Baca juga: Komisi III belum Terima Nama Calon Hakim Agung
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan pihaknya baru bisa mengisi kekosongan jabatan hakim agung untuk MA sebanyak 6 dari 11 permintaan MA. Kendati demikian, dirinya berharap DPR bisa menyetujui nama calon hakim yang diusulkan oleh KY untuk segera mengisi kekosongan tersebut.
"Kami berharap apa yang sudah dilakukan KY, DPR bisa menyetujui semuanya sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi," ujar Jaja.
Adapun enam nama calon hakim agung yang diserahkan ke DPR yaitu Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
Sementara untuk 4 nama calon hakim ad hoc yaitu Agus Yunianto (hakim tipikor PN Surabaya), Ansori (hakim tipikor PT Sulawesi Tengah), calon hakim PHI Willy Farianto (advokat) dan Sugianto (hakim PN Semarang).
"Kesemuanya dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak serta wawancara akhir," tukasnya.(OL-5)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved