Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN DPR dan pimpinan Komisi III menerima Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dalam rangka penyerahan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Komisi III akan segera memproses persetujuan nama-nama calon hakim yang sudah diserahkan oleh KY. Proses persetujuan nana-nama calon hakim dilakukan Komisi III dalam masa sidang kali ini, selanjutnya bisa segera ditetapkan oleh Presiden.
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini akan diproses di Komisi III DPR," kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Turut mendampingi Puan dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Ketua Komisi III Herman Hery. Puan menturkan persetujuan akan dilakukan setelah semua proses uji kelayakan di Komisi III selesai dilalui oleh para calon hakim agung.
"Penetapannya akan dilakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper test. Selambatnya tanggal 5 Februari 2020 karena memang seperti itu aturannya," ungkapnya.
Dari 75 calon hakim agung yang sudah diseleksi, KY menyerahkan 6 calon hakim agung ke DPR. Sementara dari 50 calon yang mendaftar untuk hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor), KY menyerahkan dua nama. KY juga menyerahkan 2 nama dari 63 calon hakim ad hoc yang mendaftar sebagai hakim hubungan industrial.
"Jadi dari 188 calon yang mendaftar, Alhamdulillah ada 10 nama calon hakim yang akan mengikuti fit and propet test," tuturnya.
Baca juga: Komisi III belum Terima Nama Calon Hakim Agung
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan pihaknya baru bisa mengisi kekosongan jabatan hakim agung untuk MA sebanyak 6 dari 11 permintaan MA. Kendati demikian, dirinya berharap DPR bisa menyetujui nama calon hakim yang diusulkan oleh KY untuk segera mengisi kekosongan tersebut.
"Kami berharap apa yang sudah dilakukan KY, DPR bisa menyetujui semuanya sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi," ujar Jaja.
Adapun enam nama calon hakim agung yang diserahkan ke DPR yaitu Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
Sementara untuk 4 nama calon hakim ad hoc yaitu Agus Yunianto (hakim tipikor PN Surabaya), Ansori (hakim tipikor PT Sulawesi Tengah), calon hakim PHI Willy Farianto (advokat) dan Sugianto (hakim PN Semarang).
"Kesemuanya dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak serta wawancara akhir," tukasnya.(OL-5)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved