Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Annas, yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas mendapatkan pengurangan hukuman.
"Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.
Pemberian pengurangan hukuman yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019 itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Namun, sambung dia, pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayarkan Annas.
Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Berkat grasi tersebut, rencana Annas untuk lepas dari jeruji besi terealisasi lebih cepat. "Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. Denda juga telah dibayarkan pada 11 Juli 2016," imbuh Ade.
Pada 2015 Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terlibat suap alih fungsi hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Tiga tahun berselang ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kandas dan justru hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun.
Grasi yang diberikan kepada Annas Maamun dikecam ICW. Langkah Jokowi dianggap mencederai keadilan. "ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Menurutnya, pelaku kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman.
Dalam memanggapi hal itu, Ade menyebut pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar pengurangan hukuman Annas. Berdasarkan Permenkum dan HAM No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman.
Salah satu pertimbangannya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Annas saat ini berusia 78 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan.
Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari. (Dhk/Gol/P-1)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai.
Presiden Jokowi diminta untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved