Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Grasi bagi Koruptor Cederai Keadilan

Dhika Kusuma Winata
27/11/2019 09:40
Grasi bagi Koruptor Cederai Keadilan
Terpidana korupsi Annas Maamun.(MI/ROMMY PUJIANTO)

PRESIDEN Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Annas, yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas mendapatkan pengurangan hukuman.

"Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

Pemberian pengurangan hukuman yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019 itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Namun, sambung dia, pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayarkan Annas.

Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Berkat grasi tersebut, rencana Annas untuk lepas dari jeruji besi terealisasi lebih cepat. "Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. Denda juga telah dibayarkan pada 11 Juli 2016," imbuh Ade.

Pada 2015 Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terlibat suap alih fungsi hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Tiga tahun berselang ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kandas dan justru hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun.

Grasi yang diberikan kepada Annas Maamun dikecam ICW. Langkah Jokowi dianggap mencederai keadilan. "ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Menurutnya, pelaku kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman.

Dalam memanggapi hal itu, Ade menyebut pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar pengurangan hukuman Annas. Berdasarkan Permenkum dan HAM No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman.

Salah satu pertimbangannya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Annas saat ini berusia 78 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan.

Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari. (Dhk/Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya