Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Annas, yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas mendapatkan pengurangan hukuman.
"Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.
Pemberian pengurangan hukuman yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019 itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Namun, sambung dia, pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayarkan Annas.
Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Berkat grasi tersebut, rencana Annas untuk lepas dari jeruji besi terealisasi lebih cepat. "Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. Denda juga telah dibayarkan pada 11 Juli 2016," imbuh Ade.
Pada 2015 Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terlibat suap alih fungsi hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Tiga tahun berselang ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kandas dan justru hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun.
Grasi yang diberikan kepada Annas Maamun dikecam ICW. Langkah Jokowi dianggap mencederai keadilan. "ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Menurutnya, pelaku kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman.
Dalam memanggapi hal itu, Ade menyebut pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar pengurangan hukuman Annas. Berdasarkan Permenkum dan HAM No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, terpidana bisa mengajukan keringanan hukuman.
Salah satu pertimbangannya ialah terpidana berusia di atas 70 tahun. Annas saat ini berusia 78 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan.
Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari. (Dhk/Gol/P-1)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Presiden Donald Trump membela keputusannya mengampuni mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernández, yang divonis 45 tahun penjara atas kasus narkotika.
PM Israel Benjamin Netanyahu resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Isaac Herzog di tengah proses persidangan korupsi yang telah berlangsung lima tahun.
Donald Trump menyatakan akan mengampuni mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández yang divonis 45 tahun penjara atas kasus narkotika.
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved