Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Rp1,3 miliar di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, Selasa (26/11)
Ketiganya yaitu pimpinan desk PMK PT PER Irfan Helmi, analis kredit Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku ketua kelompok UMKM atau mitra yang menerima dana kredit dari PT PER.
"Ketiganya kita tahan sampai 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik bersama tim intel akan melakukan penelusuran aset tersangka," kata Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, Selasa (26/11)
Dijelaskannya, kredit macet di PT PER, terjadi pada 2013-2017. Diduga ada korupsi dalam penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM di Kantor Cabang Utama PT PER.
Dugaan penyimpangan terjadi pada penerimaan angsuran pokok dan bunga tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha dengan perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Dari pembukuan diketahui pencatatan laporan kredit dilakukan dari 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan kepada anggota mitra usaha. Kredit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000 atau hampir Rp1,3 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-11)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved