Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Rp1,3 miliar di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, Selasa (26/11)
Ketiganya yaitu pimpinan desk PMK PT PER Irfan Helmi, analis kredit Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku ketua kelompok UMKM atau mitra yang menerima dana kredit dari PT PER.
"Ketiganya kita tahan sampai 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik bersama tim intel akan melakukan penelusuran aset tersangka," kata Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, Selasa (26/11)
Dijelaskannya, kredit macet di PT PER, terjadi pada 2013-2017. Diduga ada korupsi dalam penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM di Kantor Cabang Utama PT PER.
Dugaan penyimpangan terjadi pada penerimaan angsuran pokok dan bunga tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha dengan perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Dari pembukuan diketahui pencatatan laporan kredit dilakukan dari 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan kepada anggota mitra usaha. Kredit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000 atau hampir Rp1,3 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-11)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved