Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi DKI Jakarta, Monisyah S.sos, digadang-gadang akan maju pencalonan ketua umum Seknas Jokowi melalui Munas pada Desember 2019, Hal itu terbersit pada pernyataannya di acara syukuran tiga tahun kepengurusan Seknas DKI Jakarta, di Gedung Proton Jalan Jatinegara Barat 195, Jakarta Timur, Sabtu (23/11).
"Kami melakukan syukuran atas tiga tahun kepengurusan Seknas Jokowi DKI Jakarta se Jabodetabek, karena jajaran kepengurusan masih lengkap mulai dari kelurahan sampai kecamatan dan siap menjadi garda terdepan mengawal pemerintahan Jokowi di Ibu Kota DKI sebagai barometer nasional," kata Monisyah.
"Kalau ada kelompok manapun yang anti pemerintah yang ingin mengganggu jalannya pemerintahan, Seknas Jokowi DKI Jakarta se Jabodetabek siap menjadi garda terdepan dan siap menurunkan anggotanya untuk membela dan mengawal pak Jokowi dan Marif Amin," ujar Monisyah.
"Kita tegaskan ketika mendapat tugas dari pak Jokowi apabila ada kelompok manapun yang mengganggu pemerintah kita siap menjadi garda terdepan karena kami yakin pemerintah ini diridhoi Tuhan dan dicintai rakyat," sebutnya.
Monisyah juga menyampaikan Seknas Jokowi DKI Jakarta akan mendukung Munas Seknas Jokowi yang akan berlangsung pada 14-15 Desember 2019 di Palace Hotel Bogor, Jawa Barat.
"Seknas Jokowi DKI Jakarta siap mensukseskan munas Seknas Jokowi secara nasional sebagai agenda utama mekanisme organisasi, yang penting siapapun pengurusnya tetap setia mendukung pemerintahan sekarang ini," kata Monisyah.
"Dua minggu menjelang hari H munas, seknas Jokowi DKI Jakarta akan terlebih dahulu mengadakan rakerda wilayah se Jabodatabek dan apabila hasilnya memutuskan untuk mendukung saya dalam pencalonan menjadi ketua umum maka saya siap maju menjadi caketum Seknas Jokowi," tegasnya.(RO/OL-09)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved