Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus RTH Bandung

Dhika kusuma winata
21/11/2019 18:39
 KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus RTH Bandung
Febri Diansyah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung periode 2012-2013. Tersangka tersebut ialah pengusaha bernama Dadang Suganda yang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau.

"KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain yakni DSG (Dadang) dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Dadang yang diduga menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya itu, menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.

Dalam kasus itu, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung untuk ruang terbuka hijau. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, komisi menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.

"Sebagian dari uang tersebut yakni sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Uang itu akhirnya digunakan Edi untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri.

Atas perbuatannya, Dadang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tujuan awal dari pengadaan tanah tersebut adalah untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan," jelas Febri.

KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.

Dalam kasus yang sama, komisi sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Herry Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar. KPK menduga masih ada aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.

"KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," pungkas Febri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya