Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendes Sambut Baik Langkah Kemendagri Soal Verifikasi Desa

Putra Ananda
19/11/2019 15:02
Kemendes Sambut Baik Langkah Kemendagri Soal Verifikasi Desa
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyambut baik langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan verifikasi ulang secara langsung desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menuturkan verifikasi ulang desa secara faktual merupakan langkah konstruktif menyikapi isu adanya desa fiktif.

"Saya pikir itu langkah konstruktif tinggal kita pikirkan tolak ukurnya," tutur Abdul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Abdul, Kemendes dan Kemendagri perlu menyepakati tolak ukur dalam melakukan verifikasi ulang desa. Kesepakatan tolak ukur tersebut dibutuhkan untuk memperjelas status dan posisi desa-desa yang akan menerima bantuan dana desa.

"Harus kita sepakati tolak ukurnya supaya jelas. Ini masuk dan ini tidak. Ketemu sekian desa bagaimana yang tidak masuk. Ini kaitannya dengan support pembangunan dengan macam-macam pendekatan," paparnya.

Baca juga: Mendes Klaim Punya Sistem Pengawasan Dana Desa

Abdul menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait kondisi faktual desa yang ada di wilayah. Menurut Abdul, pekerjaan utama yang harus cepat diselesaikan ialah mengenai batas wilayah antardesa ke desa.

"Ini juga penting kaitanya dengan penggunaan dana desa jangan sampai kepala desa disalahkan dalam menggunakan dana desa hanya gara-gara belum ada batas desa," tuturnya.

Sebelumnya, Kemendagri bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi perintah agar kepala daerah menyisir ulang desa-desa di masing-masing wilayah.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengklaim langkah ini ditempuh demi menata ulang desa-desa secara menyeluruh. Langkah tersebut dipilih setelah hasil investigasi tim gabungan Kemendagri menemukan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terbukti cacat hukum dan empat di antaranya bermasalah soal dana desa.

"Kami sekarang sedang menyiapkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh bupati yang menangani desa," jelas Nata usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (18/11).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya