Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLDA Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keenam orang itu dikirimkan hari ini, Senin (18/11).
"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Suyudi mengatakan berkas keenam orang itu sudah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 18 September 2019. Keenam orang itu saat ini semakin dekat berhadapan dengan meja hijau.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka itu saat ini sedang dalam kondisi bugar.
Baca juga: Perbatasan Munculkan Paradigma Baru
Polisi pun ikut mengawal penyerahan keenam orang itu dari Mako Brimob, Kelapa dua, Depok ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ujar Dwiasi.
Surya Anta Ginting, ditangkap Polda Metro Jaya dengan dugaan mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum Papua di depan Istana Merdeka, 28 Agustus lalu.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain yakni, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.
Keenam tersangka mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara. (OL-2)
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved