Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan

Candra Yuri Nuralam, Tri Subarkah
18/11/2019 10:55
6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan
Aksi warga Papua melakukan aksi di depan Istana Negara(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

POLDA Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keenam orang itu dikirimkan hari ini, Senin (18/11).

"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Suyudi mengatakan berkas keenam orang itu sudah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 18 September 2019. Keenam orang itu saat ini semakin dekat berhadapan dengan meja hijau.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka itu saat ini sedang dalam kondisi bugar.

Baca juga: Perbatasan Munculkan Paradigma Baru

Polisi pun ikut mengawal penyerahan keenam orang itu dari Mako Brimob, Kelapa dua, Depok ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ujar Dwiasi.

Surya Anta Ginting, ditangkap Polda Metro Jaya dengan dugaan mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum Papua di depan Istana Merdeka, 28 Agustus lalu.

Polisi juga menetapkan lima tersangka lain yakni, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.

Keenam tersangka mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya