Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan 30 Fasilitas Fiskal

Mediaindonesia.com
15/11/2019 18:05
Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan 30 Fasilitas Fiskal
Sepanjang 2019, Bea Cukai telah memberikan fasilitas fiskal kepada 30 perusahaan yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY.(DOK BEA CUKAI)

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar mempermudah investasi dan mendukung ekspor, Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya secara nyata agar investasi terutama yang berorientasi ekspor dapat tumbuh dengan baik. Sepanjang 2019, Bea Cukai telah memberikan fasilitas fiskal kepada 30 perusahaan yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY.

“Kami sudah menerbitkan 30 perizinan berupa fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) maupun kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Kami berkomitmen untuk mendukung investasi dan ekspor, sehingga perusahaan penerima fasilitas ini akan bertambah terus,” ungkap Juli Tri Kisworini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, pada Selasa (12/11/2019).

Juli menambahkan bahwa fasilitas fiskal dari Pemerintah ini terbukti membantu cash flow perusahaan sehingga ongkos produksi lebih efisien. Ini berdampak pada daya saing produk di pasar global semakin meningkat.

“Cash flow perusahaan akan terbantu mengingat fasilitas yang diperoleh antara lain berupa penangguhan dan pembebasan bea masuk dan pajak impornya. Bahkan tidak perlu membayar dengan syarat produknya harus diekspor,” jelasnya.

Juli juga menyampaikan rasa optimismenya bahwa investasi dan ekspor di Jateng DIY akan terus meningkat karena daya tarik yang dimilikinya. “Selain karena fasilitas fiskal dari Pemerintah, Jawa Tengah ini memiliki daya tarik tersendiri bagi investor. Situasi keamanan yang kondusif, infrastruktur yang lengkap, dan tingkat upah (UMR) yang relatif masih murah menjadi keunggulan yang tidak dimiliki daerah lain. Saya optimistis perekonomian Jateng akan terus meningkat,” tambahnya.

Tiga puluh perusahaan penerima fasilitas fiskal tersebar di seluruh wilayah Jateng DIY. Perusahaan ini didominasi oleh penerima fasilitas kawasan berikat (KB) sebanyak 20 perusahaan. Hingga kini, Jateng DIY telah bermitra dengan 305 perusahaan penerima fasilitas yang terdiri dari 240 penerima fasilitas KB, 55 KITE, 6 gudang berikat, dan 4 pusat logistik barang.

“Kami akan terus berupaya mempermudah investasi dan ekspor. Perizinan yang kami berikan tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta biaya mengatasnamakan Bea Cukai, dipastikan itu adalah penipuan. Kami justru akan memberikan asistensi dari awal hingga akhir,” ujar Juli mengakhiri penjelasannya.

Dengan pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan investasi meningkat, ekspor meningkat, tenaga kerja terserap lebih banyak, tumbuh kegiatan ekomoni baru, dan dapat menciptakan dampak ekonomi positif lainnya. Sehingga dapat membantu memperbaiki defisit neraca perdagangan serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya