Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut e-Rekap akan membuka jalan menuju pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting.
"Karena e-Rekap ini mungkin adalah transisi menuju elektronik vote," kata Ikrama di Jakarta, Rabu (13/11).
Keyakinan Ikrama muncul karena e-Rekap sangat bergantung pada sistem elektronik. Seluruh pendataan hingga pemungutan suara sejatinya bisa dilakukan secara digital.
"Tinggal membuat data C1 di-upload secara cepat, kemudian alurnya seperti apa, Sehingga memastikan semua proses pemilihan berjalan lancar," ungkap Ikrama.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Dia juga merasa kemampuan digital masyarakat Indonesia juga telah mempuni. Kualitas internet di Indonesia dinilainya juga telah baik.
"Saya pikir kalau secara sistem, dengan kemampuan bandwidth di Indonesia yang begitu bagus, kendala sistem untuk menerima data itu nggak terlalu sulit," jelasnya.
Nantinya, KPU tinggal berkoordinasi dan menyusun regulasi-regulasi bersama Kementerian tentang keamanan data. Guna menjamin data pemilih benar-benar aman.
"Karena ini menyangkut judulnya elektronik. Dan elektronik ini kan juga banyak yang bisa mengakses. Acaman keamanan siber ini yang juga bisa saja dapat mengganggu prosesi e-Rekap ataupun kepercayaan publik yang ada ketakutan," pungkas dia. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved