Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut e-Rekap akan membuka jalan menuju pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting.
"Karena e-Rekap ini mungkin adalah transisi menuju elektronik vote," kata Ikrama di Jakarta, Rabu (13/11).
Keyakinan Ikrama muncul karena e-Rekap sangat bergantung pada sistem elektronik. Seluruh pendataan hingga pemungutan suara sejatinya bisa dilakukan secara digital.
"Tinggal membuat data C1 di-upload secara cepat, kemudian alurnya seperti apa, Sehingga memastikan semua proses pemilihan berjalan lancar," ungkap Ikrama.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Dia juga merasa kemampuan digital masyarakat Indonesia juga telah mempuni. Kualitas internet di Indonesia dinilainya juga telah baik.
"Saya pikir kalau secara sistem, dengan kemampuan bandwidth di Indonesia yang begitu bagus, kendala sistem untuk menerima data itu nggak terlalu sulit," jelasnya.
Nantinya, KPU tinggal berkoordinasi dan menyusun regulasi-regulasi bersama Kementerian tentang keamanan data. Guna menjamin data pemilih benar-benar aman.
"Karena ini menyangkut judulnya elektronik. Dan elektronik ini kan juga banyak yang bisa mengakses. Acaman keamanan siber ini yang juga bisa saja dapat mengganggu prosesi e-Rekap ataupun kepercayaan publik yang ada ketakutan," pungkas dia. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved