Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut e-Rekap akan membuka jalan menuju pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting.
"Karena e-Rekap ini mungkin adalah transisi menuju elektronik vote," kata Ikrama di Jakarta, Rabu (13/11).
Keyakinan Ikrama muncul karena e-Rekap sangat bergantung pada sistem elektronik. Seluruh pendataan hingga pemungutan suara sejatinya bisa dilakukan secara digital.
"Tinggal membuat data C1 di-upload secara cepat, kemudian alurnya seperti apa, Sehingga memastikan semua proses pemilihan berjalan lancar," ungkap Ikrama.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Dia juga merasa kemampuan digital masyarakat Indonesia juga telah mempuni. Kualitas internet di Indonesia dinilainya juga telah baik.
"Saya pikir kalau secara sistem, dengan kemampuan bandwidth di Indonesia yang begitu bagus, kendala sistem untuk menerima data itu nggak terlalu sulit," jelasnya.
Nantinya, KPU tinggal berkoordinasi dan menyusun regulasi-regulasi bersama Kementerian tentang keamanan data. Guna menjamin data pemilih benar-benar aman.
"Karena ini menyangkut judulnya elektronik. Dan elektronik ini kan juga banyak yang bisa mengakses. Acaman keamanan siber ini yang juga bisa saja dapat mengganggu prosesi e-Rekap ataupun kepercayaan publik yang ada ketakutan," pungkas dia. (OL-2)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved