Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebanyak US$400.000 dari kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Mantan anggota Komisi II DPR itu menyusul sejumlah terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Mereka ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku swasta, dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur utama PT Quadra Solutions.
Kemudian Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang diketahui sebagai orang dekat dengan Novanto.
"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Baca juga: Mantan Direktur Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Markus terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Dia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak masa pidana selesai dijalani.
Markus juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.
"Markus Nari menerima US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek," imbuh hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Markus sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim melanjutkan Markus yang jiga menjabat anggota Badan Anggaran DPR turut aktif membahas pengusulan anggaran proyek KTP-el senilai Rp 1,045 triliun. Dia kemudian terbukti juga menemui pejabat Kemendagri Irman yang kala itu sebagai Dirjen Dukcapil dan meminta fee proyek.
Selain itu, Markus dinyatakan bersalah merintangi penyidikan kasus dengan sengaja merintangi pemeriksaan di persidangan Miryam S Haryani. Kala itu, Miryam berstatus sebagai saksi dan akan bersaksi untuk terdakwa Sugiharto.
Hakim menyatakan markus meminta pengacara bernama Anton untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam dan Markus. Markus meminta pengacara itu untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan. Menurut hakim, Anton pernah meminta kuasa hukum Miryam yakni Elza Syarief agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus.
Terkait dengan itu, Markus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Miryam sudah divonis lima tahun penjara lantaran sengaja memberikan keterangan palsu dalam sidang tindak pidana korupsi proyek KTP-el. (OL-8)
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved