Senin 11 November 2019, 17:20 WIB

Kasus KTP-el, Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara

Dhika kusuma winata | Politik dan Hukum
Kasus KTP-el, Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara

MI/ Adi Maulana Ibrahim
Markus Nari

 

MANTAN anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebanyak US$400.000 dari kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Mantan anggota Komisi II DPR itu menyusul sejumlah terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Mereka ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku swasta, dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur utama PT Quadra Solutions.

Kemudian Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang diketahui sebagai orang dekat dengan Novanto.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

 

Baca juga: Mantan Direktur Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

 

Majelis hakim menyatakan Markus terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Dia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak masa pidana selesai dijalani.

Markus juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

"Markus Nari menerima US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek," imbuh hakim.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Markus sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun.

Hakim melanjutkan Markus yang jiga menjabat anggota Badan Anggaran DPR turut aktif membahas pengusulan anggaran proyek KTP-el senilai Rp 1,045 triliun. Dia kemudian terbukti juga menemui pejabat Kemendagri Irman yang kala itu sebagai Dirjen Dukcapil dan meminta fee proyek.

Selain itu, Markus dinyatakan bersalah merintangi penyidikan kasus dengan sengaja merintangi pemeriksaan di persidangan Miryam S Haryani. Kala itu, Miryam berstatus sebagai saksi dan akan bersaksi untuk terdakwa Sugiharto.

Hakim menyatakan markus meminta pengacara bernama Anton untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam dan Markus. Markus meminta pengacara itu untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan. Menurut hakim, Anton pernah meminta kuasa hukum Miryam yakni Elza Syarief agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus.

Terkait dengan itu, Markus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Miryam sudah divonis lima tahun penjara lantaran sengaja memberikan keterangan palsu dalam sidang tindak pidana korupsi proyek KTP-el. (OL-8)

Baca Juga

MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...
Instagram @puanmaharaniri

Momen Puan Maharani Antar Sang Mertua ke Pembaringan Terakhir

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:05 WIB
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan,...
MI / Susanto

Berani Buka Komunikasi, PAN Tunjukkan Sikap Partai Terbuka dan Modern

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:00 WIB
Komunikasi terbuka PAN wujud simbol partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya