Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPUSPEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengungkapkan bila ada temuan ASN atau kepala daerah yang terlibat dalam kasus desa fiktif harus diberikan tindakan tegas. Agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Siapapun yang terlibat maupun dari aparat silahkan saja diselidiki. Kalau perlu ditangkap dan dipidana bila memang ada aspek pidana," kata Bahtiar saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Menurutnya suatu wilayah yang ingin menjadi daerah pemekaran atau desa baru memiliki proses yang tidak instan dan memakan waktu cukup lama.
"Perkembangan terakhir soal pemekaran desa memang jadi urusan pemerintah daerah. Tapi prosesnya panjang dan tidak serta merta dan seharusnya warga desa tahu kalau ada pemekaran," ujar Bahtiar.
Sehingga perlu pengkajian dari sisi ukuran-ukuran objektif seperti luas penduduk, luas wilayah, dan potensi kemandirian yang dimiliki desa tersebut.
"Tidak ujug-ujug jadi desa baru, ada namanya desa persiapan dulu selama tiga tahun nanti kepala desa tidak langsung dipilih, tapi dari pegawai negeri dulu yang ditunjuk. Seiring berjalan waktu, jika desa bisa hidup sendiri ya sudah baru diperdayakan" tandasnya.
Pemekaran desa bukan sekedar membagi wilayah. Tujuan lainnya bisa jadi desa otonomi yang mandiri dan ada potensi yang bisa digali. Nantinya, desa itu harus bisa jadi pusat ekonomi baru, pelayanan masyarakat lebih dekat, dan pusat pertumbuhan baru.
Bahtiar membantah jika sebuah desa dimekarkan untuk menerima dana desa sebesar Rp933-Rp960 juta setiap desa.
"Tujuan desa dimekarkan itu sejatinya desa yang mandiri dengan hidupnya digali dari potensi diri sendiri. Oleh karena itu ada namanya usaha desa," jelasnya.
baca juga: Pembukaan Pasar Restorasi NasDem, Industri UKM Harus Mendunia
Dugaan adanya desa fiktif di sejumlah daerah yang menerima dana desa terus ditelusuri. Beberapa desa itu disebut berada di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Istana, tengah mendalami dugaan yang diungkapkan pertama kali oleh Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI. (OL-3)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved