Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ). MA pada 30 Oktober lalu menyatakan menolak permohonan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan pascaputusan itu, pihaknya sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung ke pengadilan negeri untuk sita eksekusi.
"Kami serius dan konsisten untuk penegakan hukum. Pemerintah tidak berhenti menindak pelaku karhutla karena dampaknya sangat serius terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, kehati, dan ekonomi. Harus ada efek jera agar tidak terulang," tegas Rasio, kemarin.
PT WAJ merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dinyatakan bersalah karena lahannya terbakar. Majelis hakim memutuskan PT WAJ harus membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan Rp466,4 miliar pada 2015.
Pada 28 Mei 2019, KLHK sudah mengajukan permohonan eksekusi dan 4 Juli 2019 mengajukan surat permohanan inkrah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 8 Juli 2019, KLHK menerima surat pernyataan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde). KLHK kemudian mengajukan permohonan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran biaya pemanggilan teguran (anmaning). Hingga putusan PK dikeluarkan, KLHK belum menerima rilis pemanggilan teguran dari PN Jaksel.
Rasio mengatakan sudah ada sembilan gugatan karhutla yang inkrah dari 17 kasus yang digugat. Total nilai dana ganti rugi dari perkara yang sudah inkrah mencapai Rp3,15 triliun. "Kami terus berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri untuk percepatan eksekusi semua gugatan yang sudah inkrah," ucapnya.
PT WAJ dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare. Hal itu berdasarkan pembuktian di pengadilan negeri. Pada 7 Februari 2017, PN Jakses mewajibkan PT WAJ membayar kerugian materiel Rp173,4 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp293 miliar. Selanjutnya, 27 September 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.
Pada tanggal 14 Februari 2018, PT WAJ mengajukan kasasi melalui PN Jakarta Selatan. MA menolak permohonan kasasi itu dengan putusan kasasi No 1561 K/PDT/2018. PT WAJ kembali mengajukan PK dan MA menolak permohonan itu dengan putusan No 805 PK/PDT/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Amar putusan PN Jaksel yang dikuatkan oleh keputusan PT DKI Jakarta, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan gugatan tersebut menggunakan pembuktian dengan prinsip strict liability, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiel secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar Rp173,4 miliar.
Kerja sama
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), badan reserse dan kriminal Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor melakukan operasi penegakan hukum. Tim berhasil mengamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Operasi itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin. (P-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved