Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR akan merancang target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara realistis. Baleg akan mengurangi jumlah target pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas tahunan maupun 5 tahunan.
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani. Menurutnya, setiap komisi yang ada di DPR hanya akan membahas dua hingga tiga RUU setiap tahun.
Hal itu dilakukan agar komisi-komisi yang ada di DPR lebih fokus untuk membahas RUU sehingga UU yang dihasilkan bisa lebih berkualitas.
"Kalau saya boleh milih, pasti kami pilih untuk lebih mementingkan kualitas daripada hanya mengejar banyaknya jumlah produk legisasli. Kualitas perundangan yang buruk kerap berujung uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentu itu tidak bagus," ujar Christina di Jakarta, Selasa (5/11).
Politikus Golkar itu melanjutkan, dengan masing-masing Komisi membahas 2-3 tiga RUU dalam satu tahun maka dari 11 komisi yang ada di DPR dalam waktu 5 tahun akan mampu menghasilkan 110 produk perundang-undangan.
Baca juga : Kejar Kualitas, DPR Kurangi Target Pembahasan RUU
Bila terpenuhi, maka target legislasi DPR periode sekarang akan melebihi hasil legislasi DPR periode sebelumnya yang hanya 89 UU.. Christina berharap, dengan cara ini kualitas perundangan-undangan yang dihasilkan oleh DPR bisa lebih baik.
"Kalau kita mempunyai banyak produk legislasi tetapi akhirnya berujung di uji materi di MK , akhirnya itu tidak bagus dan saya rasa ada yang salah," katanya.
Selain itu, setiap pembahasan RUU akan dilakukan berdasarkan kebutuhan bangsa dan negara. DPR akan memprioritaskan RUU yang bersifat krusial dan butuh cepat untuk diselesaikan dalam waktu singkat. Sebaliknya, RUU yang bisa ditunda akan ditunda waktu pembahasannya oleh DPR.
"Kita lihat di sini adalah apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negara, masyarakat saat ini. Nah dari situ akan bisa lebih dikategorikan, mana yang memang mesti duluan jalan, mana yang mungkin bisa di pending sedikit seperti itu," ucapnya.
Christina menyebut salah satu RUU yang akan menjadi fokus DPR yakni RUU Pelindungan Data Pribadi. RUU tersebut dinilai penting untuk diselesaikan karena masyarakat butuh perlindungan data-data yang dimilikinya.
"Keamanan dan ketahanan siber itu jadi insiatif di Komisi I DPR karena tenyata ancaman atas info ini sudah banyak sekali," ungkapnya.
Baca juga : Legislasi Harus Cerminkan Aspirasi Publik
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menegaskan pemerintah bisa mengusulkan RUU inisiatif pemerintah sebanyak 5 hingga 6 RUU.
Begitupun dengan inisiatif pribadi anggota dan fraksi yang ada di Baleg juga dibatasi hanya bisa mengusulkan 5 hingga 6 RUU.
"jadi sekitar 30 hingga 35 yang sifatnya reguler tahunan. Kalau yang jangka panjang boleh dimasukin oleh teman-teman tapi yang menjadi prioritas," ujar Politikus NasDem itu.
Willy menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pemerintah juga sepakat kali ini tidak akan banyak mengusulkan RUU. Pemerintah akan fokus menggarap Omnibus Law yang dibutuhkan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri
"Pak Yasonna kemarin ke Baleg itu mengatakan mencoba tidak akan banyak-banyak karena Omnibus Law itu kan ingin ya sekitar 2 hingga 3 judul yang jadi inisiatif Pemerintah," ujarnya. (OL-7)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved