Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KONDISI perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung Ates kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut Ates, ekonomi adalah urat nadi bagi kesejahteraan rakyat. Kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu akan berdampak langsung terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
“Saat ini kita perlu segera memperkuat seluruh pilar kelembagaan dan regulasi untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi global dan ancaman pelambatan perekonomian nasional,” ujarnya.
Ates memandang bahwa jika hal tersebut tidak segera dilakukan, pembangunan ekonomi akan sulit berkembang dan akhirnya akan sulit mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan ekonomi secara adil-merata.
Ia menilai arahan Presiden Joko Widodo sudah tepat yang menyatakan bahwa agar terjadi pertumbuhan ekonomi diperlukan reformasi tata hukum di Indonesia perlu segera dilakukan.
“Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa sering kali investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis,” papar Ates.
Ates menyarankan beberapa langkah konkret yang harus dikembangkan dan dilakukan aparat penegak hukum agar semakin kontributif dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Aparat hukum mendukung transformasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai lokomotif perekonomian nasional, terutama dalam perannya menjaga seluruh proses manajemen keuangan publik dan daerah bersih dan bertanggung jawab.
“Aparat hukum harus mencegah dan menindak kebocoran dan penyimpangan keuangan negara dalam bentuk korupsi dan pencucian uang, yang akhirnya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Ates.
Aparat penegak hukum harus melakukan langkah pencegahan dengan jalan berkolaborasi dengan pelaku bisnis agar kegiatan bisnis mendapatkan jaminan kepastian hukum.
“ Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus mengembangkan kegiatan pelayanan hukum, perlindungan hukum dan penyadaran hukum kepada pelaku bisnis,” papar Ates.
Aparat penegak hukum, saran Ates, harus mengembangkan penerapan sistem dan cara kerja yang mengedepankan bukti-bukti yang berkualitas.
“Aparat penegak hukum dalam menggunakan pendekatan conditio a sine qua non yakni metode pembuktian deduktif sehingga dapat menghindari kekeliruan dalam penerapan pasal dan atau dibatalkannya penetapan tersangka oleh hakim praperadilan,” tuturnya. (Antara/OL-09)
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan investasi infrastruktur nasional periode 2025–2029 mencapai US$ 625,37 miliar (Rp10.162 triliun).
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tengah giat memodernisasi sektor logistik untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.
Kawasan Canggu kian dilirik investor dunia sebagai aset investasi potensial, tak hanya untuk masa kini tetapi juga jangka panjang.
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
PingCAP mengumumkan perluasan kolaborasi strategis dengan Microsoft. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat adopsi infrastruktur data modern
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved