Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kasus Novel Baswedan Tunggu Arahan Kabareskrim Baru

Ferdian Ananda Majni
31/10/2019 18:16
Kasus Novel Baswedan Tunggu Arahan Kabareskrim Baru
Penyidik senior KPK yang disiram air keras pada April 2017 lalu, Novel Baswedan(MI/Rommy Pujianto)

PERKEMBANGAN hasil penanganan tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terus berlanjut di bawah intruksi dan arahan Kepala Badan Reserse Kriminal baru.

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Irjen Pol Antam Novambar mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim teknis akan diserahkan ke Kabareskrim baru pengganti Komjen Idham Azis yang telah ditunjuk jadi Kapolri.

"Terkait kasus itu, ya nanti akan diserahkan ke Kepala Bareskrim yang baru," kata Antam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/10)

Diketahui, Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum juga menemukan pelaku atau dalang penyerangan.

Setelah hasil investigasi TGPF kasus Novel Baswedan diumumkan, Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim itu dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Baca juga : Wadah Pegawai KPK Tagih Komitmen Idham Tuntaskan Kasus Novel

Saat ini, tim teknis masih mempelajari hasil investigasi TGPF yang tertuang dalam laporan yang lampirannya setebal 2.700 halaman.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyrakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 120 anggota tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan mulai berkerja pada Kamis (1/8). Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam percepatan kasus tersebut.

"Untuk perkembangan tim teknis hari ini sudah bekerja. Ini menunjukkan bahwa komitmen polri untuk mengungkap secepat cepatnya terhadap kasus saudara NV (Novel Baswedan)," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Tim teknis bekerja mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober. Kata Dedi, artinya 3 bulan tahap pertama. Namun apabila diperlukan penambahan waktu tentunya akan diperpanjang selama 3 bulan lagi.

"Di evaluasi 1 semester. Kami mohon doanya, Semoga dalam waktu yang sesuai instruksi presiden, 3 bulan, tim ini dapat menjawabnya," sebutnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya