Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DPR Segera Tetapkan Idham Aziz Sebagai Kapolri

Putra Ananda
31/10/2019 14:53
DPR Segera Tetapkan Idham Aziz Sebagai Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (30/10).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PIMPINAN DPR RI segera menetapkan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri. Pentepan Idham akan dilakukan melalui Rapat Paripurna meneruskan keputusan tingkat 1 Komisi III yang telah meloloskan Idham dalam tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Kapolri kemarin.

Sebelum menggelar Rapat Paripurna, pimpinan DPR sebelumnya telah lebih dulu melaksanakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas keputusan Komisi III tentang Idham.

Sementara itu, Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung siang ini pukul 14.00 WIB.

"Jadi berdasarkan surat dari Pimpinan Komisi III tadi kita terima di meja pimpinan untuk melakukan rapim, rapat konsultasi mengagendakan atas masuknya surat dari Komisi III dalam hal ini berkenaan dengan hasil fit and proper (calon) Kapolri Komjen Idham Azis," ujar Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Aziz berharap Kapolri baru mampu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang. Selain itu Idham juga diharapkan mampu meneruskan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait stabilitas dan keamanan di dalam negri.

"Sesuai dengan amanat Pak Presiden bagaimana faktor-faktor dalam program itu bisa terlaksana sesuai dengan keinginan Undang-Undang," tuturnya.

Mengenai kasus yang belum selesai dan menyita perhatian publik seperti penyiraman air keras kepada penydidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Basewedan, Aziz menyebut sebagai pimpinan DPR dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan komentar terhadap kasus tersebut.

Menurut Azis, hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada para pimpinan Komisi III.

"Itu mungkin pada tepatnya ditanyakan kepada Komisi III. Pimpinan DPR tidak masuk ke wilayah teknis dalam sistem secara politik dan administrasi karena kita sebagai speaker of parlemen kita membatasi diri untuk masuk ke wilayah teknis yang ada kewenangannya di komisi III," ujar Azis. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik