Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Saksi Kasus Wali Kota Dzulmi Eldin Diperiksa di Medan

Dhika kusuma winata
29/10/2019 19:36
Saksi Kasus Wali Kota Dzulmi Eldin Diperiksa di Medan
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Kpk memanggil Sekretaris Daerah Pemkot Medan Wiriya Al Rahman sebagai saksi untuk Eldin.

"Semua saksi terkait kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan dilakukan di Medan," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Selasa (29/10).

Penyidik memeriksa sejumlah saksi yang merupakan lingkaran dekat Wali Kota Eldin lantaran menduga mereka mengetahui soal suap tersebut.

Selain memeriksa Sekda Pemkot Medan, penyidik komisi antirasywah juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Kelimanya ialah ajudan Eldin, Muhamad Arbi Utama, staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Artha Simanjuntak, pegawai honorer staf Wali Kota Eghi Devara Harefa, dan dua pegawai honorer protokoler Sultan Sholahuddin dan Taufiq Rizal.

Tengku Dzulmi Eldin terkena operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan.

Uang suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kadis oleh Eldin. Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemkot Medan, Wali Kota turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Wali Kota bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Selain menetapkan Wali Kota dan Kepala Dinas PU Medan, KPK juga menjerat Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul diduga berperan meminta uang kepada sejumlah kepala dinas atas permintaan Wali Kota. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya