Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Buku Merah sudah Selesai

Sri Utami
25/10/2019 10:20
Kasus Buku Merah sudah Selesai
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.(MI/PIUS ERLANGGA)

KEPOLISIAN RI mengklaim kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai. Hal itu, ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara yang dilakukan secara transparan di Polda Metro Jaya menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut. “Terkait hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi, dan Supervisi, serta Pengawas Internal,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, kemarin.

Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, Polri memastikan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny. Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya dihentikan. “Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, hasil gelar perkara tersebut juga membantah adanya tudingan perusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK. “Bahkan dalam rekaman­ CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti terjadinya proses perusakan,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya perusakan dan penyobekan buku merah itu. “Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tetapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu,” kata Agus.

Kasus ‘buku merah’ merujuk pada dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri. ‘Buku merah’ merupakan buku berisi catatan yang berkaitan dengan perkara suap Basuki Hariman. Basuki divonis menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. (Sru/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya