Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo akan melantik wakil menteri, Jumat (25/10). Pelantikan rencananya digelar di Istana Negara Jakarta pukul 14.00 WIB.
"Betul (Presiden akan melantik wakil menteri), pukul 14.00 WIB," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melantik, Jokowi terlebih dulu akan memanggil para calon wakil menteri ke Istana.
Hal ini sama dengan yang dilakukan saat Jokowi hendak mengumumkan dan melantik jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Wakil Menteri Dipastikan Kompeten
Jokowi sebelumnya memastikan bakal ada wakil menteri. Para wamen berasal dari kalangan profesional dan partai politik.
"Jadi, sebetulnya sudah selesai wamen ini. Ada yang dari partai, ada yang dari profesional," ungkap Jokowi saat berdialog dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10).
Kendati demikian, Jokowi mengaku belum menghitung jumlah wamen. Ia hanya menyebut, nantinya akan ada wamen yang berasal dari Papua.
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, yang paling penting, setiap wamen memiliki kompetensi yang mendukung kerja para menteri. (OL-2)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved