Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi

Dhika Kusuma Winata
22/10/2019 19:00
KPK Siap Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi
Mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi memakai rompi oranye yang menandakan tahanan KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.

KPK meyakini sejak awal kasus tersebut didasarkan pada bukti yang kuat.

"Sebagian besar alasan gugatan yang diajukan tersangka (Imam Nahrawi) sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/10).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Imam Nahrawi. Sidang akan dilakukan pada Senin 4 November 2019 mendatang. Penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir di persidangan.

Febri mengatakan komisi telah mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam. Sebagian besar alasan yang diajukan Imam, imbuhnya, sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain.

Baca juga : Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan

Di antaranya alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan terlebih dahulu.

"Alasan itu sudah sering ditolak hakim karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses penyelidikan KPK sudah mencari alat bukti sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," jelas Febri.

Adapun terkait dengan penyelidikan yang prosesnya dituding hanya memakan waktu empat hari, Febri mengatakan tersangka Imam salah memahaminya.

KPK telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap tersangka Imam, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Salah satu gugatan lainnya ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden.

Baca juga : Masa Penahanan Imam Diperpanjang

KPK menegaskan bahwa pimpinan komisi tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019. Febri menyebut sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK.

"Proses penyidikan perkara ini terus berlanjut dan secara paralel sudah ditugaskan tim dari Biro Hukum KPK untuk menghadapi Praperadilan ini. Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," tukas Febri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan. KPK sebelumnya menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya