Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.
KPK meyakini sejak awal kasus tersebut didasarkan pada bukti yang kuat.
"Sebagian besar alasan gugatan yang diajukan tersangka (Imam Nahrawi) sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/10).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Imam Nahrawi. Sidang akan dilakukan pada Senin 4 November 2019 mendatang. Penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir di persidangan.
Febri mengatakan komisi telah mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam. Sebagian besar alasan yang diajukan Imam, imbuhnya, sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain.
Baca juga : Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan
Di antaranya alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan terlebih dahulu.
"Alasan itu sudah sering ditolak hakim karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses penyelidikan KPK sudah mencari alat bukti sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," jelas Febri.
Adapun terkait dengan penyelidikan yang prosesnya dituding hanya memakan waktu empat hari, Febri mengatakan tersangka Imam salah memahaminya.
KPK telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap tersangka Imam, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Salah satu gugatan lainnya ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden.
Baca juga : Masa Penahanan Imam Diperpanjang
KPK menegaskan bahwa pimpinan komisi tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019. Febri menyebut sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK.
"Proses penyidikan perkara ini terus berlanjut dan secara paralel sudah ditugaskan tim dari Biro Hukum KPK untuk menghadapi Praperadilan ini. Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," tukas Febri.
Sementara itu, tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan. KPK sebelumnya menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-7)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved