Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.
KPK meyakini sejak awal kasus tersebut didasarkan pada bukti yang kuat.
"Sebagian besar alasan gugatan yang diajukan tersangka (Imam Nahrawi) sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/10).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Imam Nahrawi. Sidang akan dilakukan pada Senin 4 November 2019 mendatang. Penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir di persidangan.
Febri mengatakan komisi telah mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam. Sebagian besar alasan yang diajukan Imam, imbuhnya, sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain.
Baca juga : Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan
Di antaranya alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan terlebih dahulu.
"Alasan itu sudah sering ditolak hakim karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses penyelidikan KPK sudah mencari alat bukti sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," jelas Febri.
Adapun terkait dengan penyelidikan yang prosesnya dituding hanya memakan waktu empat hari, Febri mengatakan tersangka Imam salah memahaminya.
KPK telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap tersangka Imam, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Salah satu gugatan lainnya ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden.
Baca juga : Masa Penahanan Imam Diperpanjang
KPK menegaskan bahwa pimpinan komisi tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019. Febri menyebut sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK.
"Proses penyidikan perkara ini terus berlanjut dan secara paralel sudah ditugaskan tim dari Biro Hukum KPK untuk menghadapi Praperadilan ini. Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," tukas Febri.
Sementara itu, tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan. KPK sebelumnya menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-7)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved