Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror terus bergerak melakukan preemptive strike dan penangkapan terduga teroris di sejumlah wilayah.
Pascainsiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, total sebanyak 36 terduga teroris ditangkap.
"Totalnya ada 36 orang, dengan segala strategi dan masif kita dapat menangkap dan menghentikan aksi kelompok ini. Semua hampir 90% mereka berbaiat secara online," kata Iqbal di Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Iqbal menyebut kelompok ini menjadi fenomena baru dalam aksi terorisme di Indonesia lantaran berinteraksi via media sosial, seperti platform yang marak digunakan WhatsApp dan Telegram
"Mereka komunikasi di sana (aplikasi chat), interaksinya mereka diskusi tentang ideologi mereka yang berbeda dengan ideologi lain," sebutnya.
Baca juga: Banyak ASN Berideologi Menyimpang, Pancasila jadi Terancam
Iqbal memastikan kelompok itu berafiliasi kepada negara Islam yang berbasis di Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi. Bahkan, mereka diduga belajar merakit bom dan berdiskusi secara online.
"Otomatis (mereka) borderless atau tanpa batas. Karena itu mereka berpencar dan jumlahnya tidak sedikit. Para terduga teroris itu berbaiat kepada ISIS secara online, itu juga jadi fenomena baru," terangnya.
Iqbal menambahkan, total 36 terduga teroris yang ditangkap itu tidak lengkap beserta barang bukti. Namun, pihaknya akan mengekspose jaringan ini setelah penyelidikan rampung.
"Barang bukti (seperti) bahan peledak sudah disita. Tapi belum di-publish karena (dikhawatirkan) mengganggu upaya (penangkapan) berikutnya," pungkasnya. (OL-1)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved