Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masa Penahanan Imam Diperpanjang

M Iqbal Al Machmudi
16/10/2019 11:10
Masa Penahanan Imam Diperpanjang
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MASA penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan terhadap Imam dilakukan hingga 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. "Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," katanya  di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa Imam terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung pada pukul 14.00 WIB. Imam yang juga tersangka dalam kasus ini tak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK. Politikus PKB itu tersenyum dan buru-buru masuk ke lobi. "Sehat, alhamdulillah," ucap Imam.

Febri menerangkan, pemeriksaan Imam kali ini bukan untuk melengkapi berkas penyidikannya, melainkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk asisten pribadinya, Miftahul Ulum. "Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum). "Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," terang Febri.

Seusai diperiksa penyidik KPK selama lebih dari tiga jam, Imam memilih bungkam ketika ditanya wartawan. Imam memilih langsung menaiki mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan wartawan.

Sebagaimana diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul karena diduga menerima suap dan gratifikasi Rp26,5 miliar melalui Ulum.

 

Proposal hibah

Pemberian uang itu sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga juga meminta uang Rp11,8 miliar selama rentang waktu 2016-2018.

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang. Mereka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK juga sudah melakukan pencekalan terhadap keduanya selama enam bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya