Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MASA penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan terhadap Imam dilakukan hingga 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. "Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," katanya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa Imam terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung pada pukul 14.00 WIB. Imam yang juga tersangka dalam kasus ini tak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK. Politikus PKB itu tersenyum dan buru-buru masuk ke lobi. "Sehat, alhamdulillah," ucap Imam.
Febri menerangkan, pemeriksaan Imam kali ini bukan untuk melengkapi berkas penyidikannya, melainkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk asisten pribadinya, Miftahul Ulum. "Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum). "Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," terang Febri.
Seusai diperiksa penyidik KPK selama lebih dari tiga jam, Imam memilih bungkam ketika ditanya wartawan. Imam memilih langsung menaiki mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan wartawan.
Sebagaimana diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul karena diduga menerima suap dan gratifikasi Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Proposal hibah
Pemberian uang itu sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga juga meminta uang Rp11,8 miliar selama rentang waktu 2016-2018.
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang. Mereka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK juga sudah melakukan pencekalan terhadap keduanya selama enam bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019. (Medcom/P-4)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved