Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING kemajuan teknologi, semakin banyak ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), bisa saja dijerat hukuman jika tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak taat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN kan harus setia kepada pemerintah. Itu diatur di PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, lengkap di situ,” ujar Ateh kepada Media Indonesia, kemarin.
Adapun tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar dibagi menjadi tiga, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan biasanya berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, kata Ateh, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Untuk hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kasus Dandim
Istri mantan Dandim 1417 Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, yang melakukan posting-an nyiyir di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto, akhrinya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKB Hery Goldenhart mengatakan laporan terkait dengan posting-an kebencian yang dilakukan Irma Zulkifli Nasution dilaporkan Denpom Kendari.
Hery menambahkan bahwa pihak penyidik Polda Sultra sedang berkoordinasi dengan pihak TNI untuk menangani kasus istri mantan Dandim 1417 Kendari tersebut.
Di Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik Polresta Sidoarjo dilaporkan masih memeriksa telepon seluler milik FS, istri Peltu Yns, anggota Polisi Militer TNI-AU Lanud Muljono Surabaya, terkait dengan posting-an yang mengunggah konten negatif soal Menko Polhukam Wiranto di media sosial. Selama pemeriksaan, FS tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Selain dicopot sebagai anggota Polisi Militer TNI-AU Lanud Mulyono Surabaya, Peltu Yns juga menunggu sanksi dari sidang disiplin yang akan digelar hari ini.
Di Jawa Tengah, Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Tidar Magelang, Among Wiwoho, mengatakan pihaknya telah menerima teguran dan peringatan lisan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang disampaikan melalui telepon, Minggu (13/10), perihal viralnya komentar nyinyir salah seorang dosen bernama Hendrarto di media sosial terkait dengan peristiwa penusukan Wiranto.
Kemenristek-Dikti, kata Among, mengarahkan agar dosen tetap jurusan administrasi negara itu segera diproses.
“Kami terus terang merasa tidak nyaman dan kecolongan. Yang bersangkutan sudah dipanggil dan masih diperiksa di fakultas. Kami belum menerima hasilnya,” ujar Among saat jumpa pers, kemarin.
Hendrarto sendiri telah meminta maaf perihal posting-an nyinyirnya beberapa waktu lalu. (HM/HS/FL/TS/X-6)
Dalam psikologi perkembangan, remaja sedang berada pada fase meningkatnya kebutuhan otonomi.
Salah satu fenomena yang paling sering muncul dari penggunaan media sosial adalah kecenderungan remaja untuk melakukan perbandingan sosial secara ekstrem.
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Matcha memang kaya akan katekin, terutama epigallocatechin gallate (EGCG) yang bersifat antioksidan.
Cara seseorang mengekspresikan kesedihannya berkaitan erat dengan apa yang dirasa paling menguatkan bagi dirinya sendiri.
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved