Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istri Prajurit tidak Bisa Sembarang Nyinyir di Medsos

Insi Nantika Jelita
13/10/2019 22:05
Istri Prajurit tidak Bisa Sembarang Nyinyir di Medsos
Pakar militer dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi.(MI/Anggoro )

PEMBERHENTIAN Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai buntut dari unggahan sang istri terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, harus dijadikan pelajaran berharga untuk bijak dalam media sosial. Hal itu disampaikan oleh pakar militer dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi.

"Menkopolhukam itu memang atasan suaminya. Begitu si istri mem-posting yang aneh-aneh, otomatis suaminya melanggar hukum disiplin militer. Saya curiganya dia (istri Hendi) tidak paham itu bahwa atasanya siapa. Buat saya, ini dijadikan pelajaran berharga," ujar Muradi saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Minggu (13/10).

Muradi mengatakan bahwa prajurit TNI yang dicopot tersebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, di mana salah satunya harus mematuhi pimpinan. Menurut dia, pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis. Lalu dilarang mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah.


Baca juga: Ma'ruf Amin Minta Penanganan Radikalisasi tidak Represif


"Perlu digarisbawahi si istri enggak bisa seenaknya mengomentari sembarangan. Dari awal harusnya tahu begitu menikahi seorang perwira baik polisi maupun tentara atau BIN itu kan ada konsekuensinya," terang Muradi.

Lebih lanjut ia mengatakan selama ini pemerintah mengabaikan hujatan yang menyerang langsung pimpinan TNI atau polisi. Menurut Muradi Dengan dicopotnya Kolonel Hendi bisa dijadikan efek jera untuk berhati-hati dalam memberikan komentar.

"Selama empat tahun ini pemerintah diam saja soal penghinaan kepada atasan perwira. Kali ini bisa membangun efek jera. Hukuman itu bisa berlapis, karena bisa saja si istri kena pelanggaran UU ITE," kata Muradi.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari berdasarkan keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya