Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERHENTIAN Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai buntut dari unggahan sang istri terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, harus dijadikan pelajaran berharga untuk bijak dalam media sosial. Hal itu disampaikan oleh pakar militer dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi.
"Menkopolhukam itu memang atasan suaminya. Begitu si istri mem-posting yang aneh-aneh, otomatis suaminya melanggar hukum disiplin militer. Saya curiganya dia (istri Hendi) tidak paham itu bahwa atasanya siapa. Buat saya, ini dijadikan pelajaran berharga," ujar Muradi saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Minggu (13/10).
Muradi mengatakan bahwa prajurit TNI yang dicopot tersebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, di mana salah satunya harus mematuhi pimpinan. Menurut dia, pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis. Lalu dilarang mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah.
Baca juga: Ma'ruf Amin Minta Penanganan Radikalisasi tidak Represif
"Perlu digarisbawahi si istri enggak bisa seenaknya mengomentari sembarangan. Dari awal harusnya tahu begitu menikahi seorang perwira baik polisi maupun tentara atau BIN itu kan ada konsekuensinya," terang Muradi.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini pemerintah mengabaikan hujatan yang menyerang langsung pimpinan TNI atau polisi. Menurut Muradi Dengan dicopotnya Kolonel Hendi bisa dijadikan efek jera untuk berhati-hati dalam memberikan komentar.
"Selama empat tahun ini pemerintah diam saja soal penghinaan kepada atasan perwira. Kali ini bisa membangun efek jera. Hukuman itu bisa berlapis, karena bisa saja si istri kena pelanggaran UU ITE," kata Muradi.
Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari berdasarkan keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari. (OL-1)
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Ia menyarankan masyarakat untuk memilah dan memilih berita yang benar-benar bermanfaat.
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Wiranto keluar dengan berjalan kaki dengan ditemani istrinya dan juga dokter kepresidenan yang merawat Wiranto, yakni Terawan. Ia juga bersalaman dengan Terawan sebelum memasuki mobil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved