Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMBERHENTIAN Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai buntut dari unggahan sang istri terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, harus dijadikan pelajaran berharga untuk bijak dalam media sosial. Hal itu disampaikan oleh pakar militer dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi.
"Menkopolhukam itu memang atasan suaminya. Begitu si istri mem-posting yang aneh-aneh, otomatis suaminya melanggar hukum disiplin militer. Saya curiganya dia (istri Hendi) tidak paham itu bahwa atasanya siapa. Buat saya, ini dijadikan pelajaran berharga," ujar Muradi saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Minggu (13/10).
Muradi mengatakan bahwa prajurit TNI yang dicopot tersebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, di mana salah satunya harus mematuhi pimpinan. Menurut dia, pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis. Lalu dilarang mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah.
Baca juga: Ma'ruf Amin Minta Penanganan Radikalisasi tidak Represif
"Perlu digarisbawahi si istri enggak bisa seenaknya mengomentari sembarangan. Dari awal harusnya tahu begitu menikahi seorang perwira baik polisi maupun tentara atau BIN itu kan ada konsekuensinya," terang Muradi.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini pemerintah mengabaikan hujatan yang menyerang langsung pimpinan TNI atau polisi. Menurut Muradi Dengan dicopotnya Kolonel Hendi bisa dijadikan efek jera untuk berhati-hati dalam memberikan komentar.
"Selama empat tahun ini pemerintah diam saja soal penghinaan kepada atasan perwira. Kali ini bisa membangun efek jera. Hukuman itu bisa berlapis, karena bisa saja si istri kena pelanggaran UU ITE," kata Muradi.
Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari berdasarkan keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari. (OL-1)
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Prabowo Subianto mengutuk semua bentuk tindakan radikalisme, terorisme dan kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved