Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bea Cukai Meulaboh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ilegal

Mediaindonesia.com
10/10/2019 16:29
Bea Cukai Meulaboh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ilegal
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muliadi, SH.(Istimewa/Bea Cukai )

DALAM rangka menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, pada Senin (23/09) lalu tim penyidik Bea Cukai Meulaboh, dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muliadi, SH.

Sebelumnya, pada 4 September 2019, Bea Cukai Meulaboh dan Polres Simeulue menerima pelimpahan perkara tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan tersangka berinisial BMY (45) di daerah Sinabang, Kabupaten Simeulue, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp87.461.000.

Atas tindak pidana ini, Bea Cukai Meulaboh telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, pengumpulan alat-alat bukti, penitipan tersangka untuk ditahan di Lapas Meulaboh, serta pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, mulai 5 September 2019 sesuai dengan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) Nomor: PDP-03/WBC.01/KPP.MP.03/PPNS/2019.

“Setelah proses pemberkasan lengkap dan kami serahkan. Kemudian jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Ade Fitriansyah.

"Dua hari setelahnya, yakni tanggal 25 September 2019, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, dan kami lakukan proses serah terima tersangka dan barang bukti,” ujar Ade.

Masih menurut Ade, tersangka dijemput di Lapas Kelas II Meulaboh untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Simeulue. Selama perjalanan ke pulau Simeulue yang menggunakan jasa kapal penyeberangan ferry KMP Teluk Sinabang yang memakan waktu 12 jam perjalanan, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh dengan mendapat pengawalan ketat.

“Kegiataan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi melalui kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Simeulue untuk lebih meningkatkan penegakan hukum khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Ade.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya