Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DALAM rangka menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, pada Senin (23/09) lalu tim penyidik Bea Cukai Meulaboh, dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muliadi, SH.
Sebelumnya, pada 4 September 2019, Bea Cukai Meulaboh dan Polres Simeulue menerima pelimpahan perkara tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan tersangka berinisial BMY (45) di daerah Sinabang, Kabupaten Simeulue, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp87.461.000.
Atas tindak pidana ini, Bea Cukai Meulaboh telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, pengumpulan alat-alat bukti, penitipan tersangka untuk ditahan di Lapas Meulaboh, serta pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, mulai 5 September 2019 sesuai dengan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) Nomor: PDP-03/WBC.01/KPP.MP.03/PPNS/2019.
“Setelah proses pemberkasan lengkap dan kami serahkan. Kemudian jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Ade Fitriansyah.
"Dua hari setelahnya, yakni tanggal 25 September 2019, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, dan kami lakukan proses serah terima tersangka dan barang bukti,” ujar Ade.
Masih menurut Ade, tersangka dijemput di Lapas Kelas II Meulaboh untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Simeulue. Selama perjalanan ke pulau Simeulue yang menggunakan jasa kapal penyeberangan ferry KMP Teluk Sinabang yang memakan waktu 12 jam perjalanan, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai Meulaboh dengan mendapat pengawalan ketat.
“Kegiataan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi melalui kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Simeulue untuk lebih meningkatkan penegakan hukum khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Ade.(OL-09)
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved