Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Politisi PKS Tak Satu Suara soal Perppu KPK

Putra Ananda
10/10/2019 16:05
Politisi PKS Tak Satu Suara soal Perppu KPK
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.(Istimewa/DPR RI)

ANGGOTA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai penerbitan Perppu KPK sepenuhnya merupakan hak prerogratif presiden. Untuk itu, tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang memaksa preisden menerbitkan Perppu UU KPK.

Nasir Djamil mendorong pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusi.

"Menurut saya, sambil UU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktekkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," kata Nasir saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (10/10)

Sembari berjalannnya waktu, Nasir menyebut pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU komisi antirasuah hasil revisi itu bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketimbang Perppu, menurut Nasir, langkah itu lebih tepat untuk dilakukan.

"Oleh karena itu sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Lebih jauh, Nasir berpandangan, presiden mesti menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik, apalagi di tengah desakan agar menerbitkan Perppu.

Sebab, Nasir khawatir fungsi MK malah tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir akhirnya kita punya Mahkamah Konstitusi tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tandasnya.

Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut Perppu adalah jalan pintas dan menganggap menempuh jalur di MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama. Sebab, lanjut Nasir, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK.

"Kalau mau menguji UU itu, apakah konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu. Selama ini temen-temen yang mengatakan itu lama ketika mengadukan atau melakukan uji materi juga lama, makanya ada beberapa aktivis mengatakan 'oh lama itu' nanti di MK, selama ini kan mereka juga melakukan Uji materi lama juga," pungkas Nasir. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik