Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai penerbitan Perppu KPK sepenuhnya merupakan hak prerogratif presiden. Untuk itu, tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang memaksa preisden menerbitkan Perppu UU KPK.
Nasir Djamil mendorong pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusi.
"Menurut saya, sambil UU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktekkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," kata Nasir saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (10/10)
Sembari berjalannnya waktu, Nasir menyebut pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU komisi antirasuah hasil revisi itu bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketimbang Perppu, menurut Nasir, langkah itu lebih tepat untuk dilakukan.
"Oleh karena itu sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.
Lebih jauh, Nasir berpandangan, presiden mesti menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik, apalagi di tengah desakan agar menerbitkan Perppu.
Sebab, Nasir khawatir fungsi MK malah tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan.
"Kita khawatir akhirnya kita punya Mahkamah Konstitusi tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tandasnya.
Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut Perppu adalah jalan pintas dan menganggap menempuh jalur di MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama. Sebab, lanjut Nasir, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK.
"Kalau mau menguji UU itu, apakah konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu. Selama ini temen-temen yang mengatakan itu lama ketika mengadukan atau melakukan uji materi juga lama, makanya ada beberapa aktivis mengatakan 'oh lama itu' nanti di MK, selama ini kan mereka juga melakukan Uji materi lama juga," pungkas Nasir. (OL-09)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved