Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai penerbitan Perppu KPK sepenuhnya merupakan hak prerogratif presiden. Untuk itu, tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang memaksa preisden menerbitkan Perppu UU KPK.
Nasir Djamil mendorong pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusi.
"Menurut saya, sambil UU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktekkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," kata Nasir saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (10/10)
Sembari berjalannnya waktu, Nasir menyebut pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU komisi antirasuah hasil revisi itu bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketimbang Perppu, menurut Nasir, langkah itu lebih tepat untuk dilakukan.
"Oleh karena itu sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.
Lebih jauh, Nasir berpandangan, presiden mesti menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik, apalagi di tengah desakan agar menerbitkan Perppu.
Sebab, Nasir khawatir fungsi MK malah tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan.
"Kita khawatir akhirnya kita punya Mahkamah Konstitusi tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tandasnya.
Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut Perppu adalah jalan pintas dan menganggap menempuh jalur di MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama. Sebab, lanjut Nasir, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK.
"Kalau mau menguji UU itu, apakah konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu. Selama ini temen-temen yang mengatakan itu lama ketika mengadukan atau melakukan uji materi juga lama, makanya ada beberapa aktivis mengatakan 'oh lama itu' nanti di MK, selama ini kan mereka juga melakukan Uji materi lama juga," pungkas Nasir. (OL-09)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved