Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DORONGAN penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dinilai tidak sesuai konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Praktisi hukum, Alamsyah Hanafiah, menjelaskan presiden tidak bisa menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang hingga saat ini sifatnya masih belum berlaku.
"Sedangkan perppu itu sendiri, RUU yang sudah disahkan harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara. Baru bisa dibuat Perppunya," ujar Alamsyah saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/10).
Alamsyah menilai presiden perlu cermat dalam menerbitkan Perppu. Perlu pertimbangan yang matang dengan tetap melibatkan banyak pihak termasuk dari kalangan akademisi. Jangan sampai Perppu diterbitkan hanya karena desakan beberapa pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK.
"Harus terbuka, supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat, dan pembuatannya melibatkan akademisi dan para praktisi hukum," tegasnya.
Baca juga: PDIP Apresiasi Jusuf Kalla Tolak Perppu Revisi UU KPK
Alamsyah juga mengkritik langkah pihak-pihak yang melakukan judicial review RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah JR ke MK dinilai prematur karena pada dasarnya UU KPK hasil revisi belum pernah berlaku lantaran belum diundangkan oleh presiden.
"Syarat untuk judicial review juga harus harus diundangkan dulu. Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji material adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara," pungkasnya.(OL-5)
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved