Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praktisi Hukum Sebut Perppu KPK Janggal dan JR Prematur

Putra Ananda
10/10/2019 15:30
Praktisi Hukum Sebut Perppu KPK Janggal dan JR Prematur
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (24/9/2019)(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

DORONGAN penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dinilai tidak sesuai konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Praktisi hukum, Alamsyah Hanafiah, menjelaskan presiden tidak bisa menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang hingga saat ini sifatnya masih belum berlaku.

"Sedangkan perppu itu sendiri, RUU yang sudah disahkan harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara. Baru bisa dibuat Perppunya," ujar Alamsyah saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/10).

Alamsyah menilai presiden perlu cermat dalam menerbitkan Perppu. Perlu pertimbangan yang matang dengan tetap melibatkan banyak pihak termasuk dari kalangan akademisi. Jangan sampai Perppu diterbitkan hanya karena desakan beberapa pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK.

"Harus terbuka, supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat, dan pembuatannya melibatkan akademisi dan para praktisi hukum," tegasnya.

Baca juga: PDIP Apresiasi Jusuf Kalla Tolak Perppu Revisi UU KPK

Alamsyah juga mengkritik langkah pihak-pihak yang melakukan judicial review RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah JR ke MK dinilai prematur karena pada dasarnya UU KPK hasil revisi belum pernah berlaku lantaran belum diundangkan oleh presiden.

"Syarat untuk judicial review juga harus harus diundangkan dulu. Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji material adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya