Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyuap Bupati Kudus Didakwa Berikan Rp750 Juta

Media Indonesia
10/10/2019 10:50
Penyuap Bupati Kudus Didakwa Berikan Rp750 Juta
Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Shofian berkonsultasi dengan penasihat hukum.(ANTARA/I.C.Senjaya)

PELAKSANA tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M Tamzil sebesar Rp750 juta. Praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus itu diberikan dalam tiga tahap. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Menurut Joko, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M Tamzil dilantik sebagai bupati. Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemkab Kudus. "Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang Rp250 juta," katanya.

Uang tersebut diberikan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu dan staf ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka dan Agoes. 

Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabat-an pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus. Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.       

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya