Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR RI Fahri Hamzah ikut berkomentar soal rencana putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut akan maju dalam pemilihan Wali Kota Solo 2020. Fahri menyarankan Gibran tidak maju pada saat ini.
"Kalau saya boleh kasi masukan ke Gibran, jangan ambil bagian dalam kekuasaan meski itu pilihan rakyat. Itu membebani reputasi babenya. Jangan mau diolok-olok penjilat yang akhirnya merusak susu sebelanga. Mendingan susu dibikin martabak saja...eman2," cicit Fahri melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (8/10).
Hal serupa juga diungkap aktivis Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Baca juga: Gibran Rakabuming Berpeluang Jadi Calon Wali Kota Solo
"Sebenarnya ini soal patut atau tidak. Menurut saya tidak patut," ungkap Ray.
Sebelumnya, Gibran sudah menegaskan akan terjun ke dunia politik dan siap meninggalkan bisnis kulinernya untuk fokus menatap Pilkada Solo 2020.
Dia bahkan sudah mendaftar sebagai kader PDIP di Solo melalui ranting Manahan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari, Surakarta serta mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Solo. (OL-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved