Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Soal Undang-Undang KPK, Gerindra Tolak Dewan Pengawas

Cahya Mulyana
05/10/2019 13:04
Soal Undang-Undang KPK, Gerindra Tolak Dewan Pengawas
Mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat.( ANTARA/Novrian Arbi)

KETUA DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan kewenangan mutlak Presiden Jokowi. Terlebih, Gerindra telah menyatakan sikap yakni menolak UU tersebut diubah.

"Perppu itu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi Presiden. Pada posisi tersebut Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang. Kami tidak meminta presiden mengeluarkan Perppu," kata Habiburokhman pada diskusi bertajuk Perppu Apa Perlu? di Jakarta, Sabtu (5/10).

Pada kesempatan itu juga hadir narasumber lain yaitu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Asfinawati dan Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Menurut Habiburokhman, Gerindra sejak awal menolak usulan Dewan Pengawas KPK pada proses pembahasan UU itu di tingkat I DPR RI. Dengan demikian posisi Gerindra sama seperti pihak lain yang menolak adanya lembaga di atas jabatan pimpinan KPK.

Maka, kata dia, Gerindra pun akan sangat senang ketika Presiden Jokowi memiliki sikap yang sama tentang keberadaan dewan pengawas tersebut.

Namun hal itu bukan berarti Presiden Jokowi wajib mengeluarkan Perppu sebab jalan lain untuk mengubah aturan itu bisa melalui judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alangkah bijaksananya kalau kita kemarin sudah ditunda lalu dicarikan jalan keluarnya seperti apa. Pihak yang tidak berkenan (dengan UU KPK) ajukan ke MK," pungkasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik