Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perkara ini merupakan pengembangan dari OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10) malam.
Baca juga: Diperiksa KPK, Rizal Djalil: Saya Kooperatif
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. KPK kala itu mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sunjaya beserta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Laode mengatakan pihaknya mencermati fakta yang berkembang sepanjang penyidikan dan persidangan. Ditemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, dan menghibahkan.
Kemudian Sunjaya diduga turut menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Laode membeberkan dugaan praktek rasuah itu sudah diendus KPK sejak Sunjaya menjabat bupati selama 2014-2018 lalu. Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya Rp41,1 miliar.
Total itu terdiri dari terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.
Berikutnya setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar dan terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
"Pengungkapan kasus ini dapat menjawab sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai kecil atau hanya ratusan juta. OTT dapat menjadi pintu masuk membuka kotak Pandora korupsi lebih lanjut," ujar Laode.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved