Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perkara ini merupakan pengembangan dari OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10) malam.
Baca juga: Diperiksa KPK, Rizal Djalil: Saya Kooperatif
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. KPK kala itu mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sunjaya beserta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Laode mengatakan pihaknya mencermati fakta yang berkembang sepanjang penyidikan dan persidangan. Ditemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, dan menghibahkan.
Kemudian Sunjaya diduga turut menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Laode membeberkan dugaan praktek rasuah itu sudah diendus KPK sejak Sunjaya menjabat bupati selama 2014-2018 lalu. Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya Rp41,1 miliar.
Total itu terdiri dari terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.
Berikutnya setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar dan terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
"Pengungkapan kasus ini dapat menjawab sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai kecil atau hanya ratusan juta. OTT dapat menjadi pintu masuk membuka kotak Pandora korupsi lebih lanjut," ujar Laode.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved