Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang lanjutan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Ada dua alasan yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu status hukum pengacara Kivlan, Tonin Tachta, dan kondisi kesehatan Kivlan.
Tonin Tachta sedang terbelit masalah pelanggaran kode etik. Tonin diketahui telah diberhentikan dari organisasinya, Kongres Advokat Indonesia (KAI), karena pelanggaran kode etik.
"Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu, setelah kami musyawarah, kami perlu kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya. Putusan kode etik dari Saudara Tonin. Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan. Namun, kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut," papar ketua majelis hakim Hariono dalam persidangan terdakwa Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Kivlan terbelit kasus kepemilikan senjata api ilegal yang terkait dengan kerusuhan 22 Mei lalu.
Melihat celah tersebut, jaksa penuntut umum Fahtoni meminta majelis hakim membuat surat penetapan agar pihaknya bisa menghadirkan pengurus atau ketua KAI.
"Mohon izin majelis hakim, kami minta waktu mungkin satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus ataupun ketua dari KAI di mana saudara penasihat hukum Tonin diberikan sanksi etik," kata Fahtoni dalam persidangan.
Namun, Hariono menolak memberikan surat penetapan lantaran menurutnya majelis hakim tidak ingin mengintervensi permasalahan yang dihadapi Tonin.
Alasan penundaan kedua ialah Kivlan dalam kondisi sakit yang membuatnya tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Kivlan harus menjalani operasi pengangkatan corpus alienum. Diketahui, di dalam kaki Kivlan terdapat proyektil granat yang sudah mengendap puluhan tahun.
"Kami sudah menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang ditandatangani dr Lukman yang menyatakan bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan corpus alienum. Surat tertanggal 2 Oktober 2019," kata Hariono.
Dengan kondisi Kivlan yang dianggap tidak memungkinkan, majelis hakim memutuskan untuk menye-tujui penundaan sidang Kivlan dengan status dibantar demi mencegah munculnya penyakit.
"Setelah kami bermusyawarah dengan alasan kemanusiaan, tidak mungkin terdakwa dalam keadaan sakit dihadirkan di persidangan. Pada pokoknya, kami menyetujui untuk menjalani perawatan dengan status dibantar," tegasnya.
Berkursi roda
Kivlan Zen datang ke persidangan kali ini dengan menggunakan kursi roda.
Ia mengaku, kendati masih sakit, ia sangat antusias untuk menghadiri sidang dengan agenda untuk membacakan eksepsi.
"Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru-paru. Saya mau menyatakan saya tidak, bahwa dakwaan jaksa tidak benar," kata Kivlan sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan bahan eksepsi sebetulnya sudah disiapkan. Ia mengungkapkan dokumen dari pengacara sebanyak 43 lembar, sedangkan dari Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia sebanyak 50 lembar.
Tonin menegaskan Kivlan bertekad membuktikan bahwa dirinya bukan dalang dari kerusuhan 22 Mei 2019. Oleh karena itu, pernyiapan bahan untuk sidang eksepsi dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Hal itu dilakukan untuk menuju formalitas dari dakwaan tidak benar," cetusnya. (P-2)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved