Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Kivlan Berlanjut Pascaoperasi

M Iqbal Al Machmudi
04/10/2019 09:50
Sidang Kivlan Berlanjut Pascaoperasi
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen.(MI/BARY FATHAHILAH)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang lanjutan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Ada dua alasan yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu status hukum pengacara Kivlan, Tonin Tachta, dan kondisi kesehatan Kivlan.

Tonin Tachta sedang terbelit masalah pelanggaran kode etik. Tonin diketahui telah diberhentikan dari organisasinya, Kongres Advokat Indonesia (KAI), karena pelanggaran kode etik.

"Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu, setelah kami musyawarah, kami perlu kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya. Putusan kode etik dari Saudara Tonin. Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan. Namun, kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut," papar ketua majelis hakim Hariono dalam persidangan terdakwa Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Kivlan terbelit kasus kepemilikan senjata api ilegal yang terkait dengan kerusuhan 22 Mei lalu.

Melihat celah tersebut, jaksa penuntut umum Fahtoni meminta majelis hakim membuat surat penetapan agar pihaknya bisa menghadirkan pengurus atau ketua KAI.

"Mohon izin majelis hakim, kami minta waktu mungkin satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus ataupun ketua dari KAI di mana saudara penasihat hukum Tonin diberikan sanksi etik," kata Fahtoni dalam persidangan.

Namun, Hariono menolak memberikan surat penetapan lantaran menurutnya majelis hakim tidak ingin mengintervensi permasalahan yang dihadapi Tonin.

Alasan penundaan kedua ialah Kivlan dalam kondisi sakit yang membuatnya tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Kivlan harus menjalani operasi pengangkatan corpus alienum. Diketahui, di dalam kaki Kivlan terdapat proyektil granat yang sudah mengendap puluhan tahun.

"Kami sudah menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang ditandatangani dr Lukman yang menyatakan bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan corpus alienum. Surat tertanggal 2 Oktober 2019," kata Hariono.

Dengan kondisi Kivlan yang dianggap tidak memungkinkan, majelis hakim memutuskan untuk menye-tujui penundaan sidang Kivlan dengan status dibantar demi mencegah munculnya penyakit.

"Setelah kami bermusyawarah dengan alasan kemanusiaan, tidak mungkin terdakwa dalam keadaan sakit dihadirkan di persidangan. Pada pokoknya, kami menyetujui untuk menjalani perawatan dengan status dibantar," tegasnya.

 

Berkursi roda

Kivlan Zen datang ke persidangan kali ini dengan menggunakan kursi roda.

Ia mengaku, kendati masih sakit, ia sangat antusias untuk menghadiri sidang dengan agenda untuk membacakan eksepsi.

"Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru-paru. Saya mau menyatakan saya tidak, bahwa dakwaan jaksa tidak benar," kata Kivlan sebelum persidangan dimulai.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan bahan eksepsi sebetulnya sudah disiapkan. Ia mengungkapkan dokumen dari pengacara sebanyak 43 lembar, sedangkan dari Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia sebanyak 50 lembar.

Tonin menegaskan Kivlan bertekad membuktikan bahwa dirinya bukan dalang dari kerusuhan 22 Mei 2019. Oleh karena itu, pernyiapan bahan untuk sidang eksepsi dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Hal itu dilakukan untuk menuju formalitas dari dakwaan tidak benar," cetusnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya