Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ardiansyah menyampaikan keterangan pemerintah terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Pemerintah berpendapat, pelaksanaan pemilu secara serentak diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia, di antaranya penghematan anggaran pemilu sehingga anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain warga negara yang berkisar antara Rp5 triliun-Rp10 triliun.
"Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Ardiansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Inti dari konsep pemilu secara serentak, ungkap Ardiansyah, menggabungkan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari yang sama sehingga memungkinkan terciptanya pemerintahan yang kongruen, maksudnya terpilihnya pejabat eksekutif (presiden dan wakil presiden) yang mendapat dukungan legislatif sehingga pemerintahan stabil dan efektif.
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh tujuh pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para pemohon, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M Faesal Zuhri, dan Robnaldo Heinrich Herman.
Para pemohon mengujikan frasa 'secara serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional." Pasal 347 ayat (1)UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak."
Para pemohon menilai pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. (Iam/P-1)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved