Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ardiansyah menyampaikan keterangan pemerintah terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Pemerintah berpendapat, pelaksanaan pemilu secara serentak diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia, di antaranya penghematan anggaran pemilu sehingga anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain warga negara yang berkisar antara Rp5 triliun-Rp10 triliun.
"Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Ardiansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Inti dari konsep pemilu secara serentak, ungkap Ardiansyah, menggabungkan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari yang sama sehingga memungkinkan terciptanya pemerintahan yang kongruen, maksudnya terpilihnya pejabat eksekutif (presiden dan wakil presiden) yang mendapat dukungan legislatif sehingga pemerintahan stabil dan efektif.
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh tujuh pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para pemohon, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M Faesal Zuhri, dan Robnaldo Heinrich Herman.
Para pemohon mengujikan frasa 'secara serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional." Pasal 347 ayat (1)UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak."
Para pemohon menilai pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. (Iam/P-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved