Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemilu Serentak Signifikan Tekan Biaya

Iqbal Al Machmudi
04/10/2019 09:40
 Pemilu Serentak Signifikan Tekan Biaya
Direktur Litigasi Direktorat Perundangan-Undangan Kemenkumham Ardiansyah.(MI/BARY FATHAHILAH)

DIREKTUR Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ardiansyah menyampaikan keterangan pemerintah terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Pemerintah berpendapat, pelaksanaan pemilu secara serentak diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia, di antaranya penghematan anggaran pemilu sehingga anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain warga negara yang berkisar antara Rp5 triliun-Rp10 triliun.

"Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Ardiansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Inti dari konsep pemilu secara serentak, ungkap Ardiansyah, menggabungkan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari yang sama sehingga memungkinkan terciptanya pemerintahan yang kongruen, maksudnya terpilihnya pejabat eksekutif (presiden dan wakil presiden) yang mendapat dukungan legislatif sehingga pemerintahan stabil dan efektif.

Sebagaimana diketahui, permohonan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh tujuh pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para pemohon, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M Faesal Zuhri, dan Robnaldo Heinrich Herman.

Para pemohon mengujikan frasa 'secara serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional." Pasal 347 ayat (1)UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak."

Para pemohon menilai pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya