Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menilai Pemilu dari tahun ke tahun semakin bising dan memakan biaya besar.
Sidarto juga membandingkan Pemilu 2019 dengan Pemilu 1955 sangat berbeda sehingga terlalu memakan biaya yang besar.
"Pemilu saat ini semakin noisy (bising) dan costly (memakan biaya)," kata Sidarto dalam diskusi di kawasan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Sidarto menceritakan situasi Pemilu 1955. Kala itu, pemilihan calon pemimpin tidak mengeluarkan biaya besar, tidak ada rapat pemilihan, tidak ada digital hoaks serta media sosial.
"Saya mendengar kabar dari teman saya yang mengucurkan ratusan miliar rupiah untuk bertarung" ungkap Sidarto.
Baca juga: Wantimpres: Pembangunan Negara dimulai dari SDM
Menurut Sidarto, hal itu tidak efektif dan efisien. Dia mengusulkan pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu.
"Harus ada yang diperbaiki agar Pemilu lebih adem, demokratis dan murah," cetusnya.
Dengan hal tersebut, dirinya mempertanyakan kesiapan negara dengan sistem demokrasi. Dirinya mencontohkan pemilu sebelumnya dengan demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenetapan presiden dan wakil presiden terpilih kemarin.
"Tahun 1955 fokusnya menjalankan demokratis yang natural. Tapi sekarang ini hebohnya bukan main," ujar Mantan Ketua MPR tersebut.(OL-5)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved