Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DPR kembali menyepakai penundaan sejumlah RUU dalam Rapat Paripurna penutupan masa persidangan I 2019-2020 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Terdapat 5 RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya (carry over) ke periode masa bakti keanggotaan DPR periode 2019-2024.
Kelima RUU yang diputuskan untuk menjalani carry over tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Pernyataan ini disampaikan oleh pimpinan Rapat Paripurna yaitu Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Telah diadakan rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terhadap usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga: DPR Ajak Mahasiswa Duduk Bersama Bahas Rancangan KUHP
Menurut Bamsoet, penundaan disepakati mengingat adanya protes dari masyarakat yang disampaikan melalui gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah. Atas dasar tersebut maka seluruh fraksi yang ada di DPR pun akhirnya untuk tidak membahas atau menunda pembahasan lima RUU tersebut di periode keanggotaan DPR 2014-2019.
"Dalam Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang. Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," imbuhnya.
Dalam kesempatan rapat paripurna tersbeut, Bamsoet juga meminta persetujuan kepada anggota Dewan apakah penundaan pembahasan RUU tersebut dapat disetujui dan dilanjutkan ke tahap carry over.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Selain itu, hasil kajian dari panitia khusus (pansus) pemindahan ibu kota juga diserahkan kepada pimpinan DPR di rapat paripurna hari ini oleh Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali. Namun, hasil kajian tersebut tidak dibacakan dalam rapat paripurna. (OL-4)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved