Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN kode etik salah satu hakim kasasi perkara korupsi penghapusan piutang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, semakin membuka kontroversi putusan itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya semakin yakin apabila putusan yang diambil Syamsul Rakan Chaniago dan hakim agung lainnya bermasalah. “Setidaknya ini memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini,” ujarnya melalui keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, KPK mengharapkan sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas atas sanksi terhadap Syafruddin itu diambil di MA.
Syafruddin divonis penjara 13 tahun dan ditambah pengadilan tinggi 2 tahun menjadi 15 tahun karena merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait dengan BLBI. Febri mengungkapkan KPK akan mempelajari lebih lanjut dampak putusan tim pemeriksa MA terhadap hakim Syamsul tersebut.
Meski demikian, kata dia, sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin walaupun sudah mengirimkan surat ke MA. “Putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya.”
Sementara itu, MA memutuskan hakim ad hoc Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. “Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Syamsul dipersalahkan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Andi menyebutkan Syamsul diduga melakukan pertemuan dengan salah satu tim kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 hingga 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Syamsul dikenai sanksi etik berupa hukuman nonpalu selama 6 bulan, sejak ia menerima pemberitahuan dari MA. (Cah/P-4)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved