Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) Agus L mendesak KPK dan Ombudsman memonitor rencana Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Agus mengkhawatirkan ada potensi kongkalikong antara Kemenaker dan mitra swasta dalam program ini.
Menurut Agus, kejanggalan bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Nomor 291 Tahun 2019 yang terkesan dibuat secara tergesa-gesa.
"Dari awal keanehan tentang perusahaan penempatan yang ditunjuk untuk melakukan penempatan melalui program SPSK ini harus melalui asesmen yang dilakukan oleh Kementerian. Di dalam Kepmenaker No 291 pada Bab III nomor 1K disebutkan bahwa perusahaan penempatan harus memiliki surat atau bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kadin," kata Agus melalui keterangannya Sabtu (28/9).
Kejanggalan keputusan ini, lanjut Agus, disebabkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sehingga asosiasi lain tidak bisa memiliki kesempatan yang sama untuk menjalin kerja sama.
Agus juga menyoroti Kepmenaker No 291 Bab III nomor 2 yang menyatakan bahwa pekerja imigran merupakan tanggung jawab dari asosiasi. Keputusan itu, kata dia, seakan-akan meniadakan fungsi Kemenaker yang seharusnya melindungi pekerja migran bahkan fungsi Kementerian Luar Negeri sebagai pelindung warga negara di luar negeri pun terkesan tidak berfungsi.
Baca juga: Perppu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPK
Selain itu, Agus juga mempersoalkan indikasi semakin menguatnya posisi Apjati sebagai asosiasi dalam program SPSK berdasarkan surat Dirjen Binapenta dan PKK pada 17 September 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa DPP Apjati melalui surat nomor 031/-BDPP-APJATI/IX/2019 5 September 2019 bahwa perusahaan penempatan telah melakukan persiapan, pendataan, dan lain sebagainya berdasarkan koordinasi dengan Apjati.
Selain poin 4, ia juga menyatakan adanya kejanggalan pada poin 6 di mana asosiasi telah menunjuk sebuah perusahaan sebagai penyelenggara job fair bagi calon pekerja migran. Hal ini, tegas Agus, bertentangan dengan UU No 18/2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran bursa kerja bagi pekerja migran adalah pemerintah daerah.
Alasan-alasan inilah yang membuat Agus mendorong KPK dan Ombudsman agar segera melakukan monitoring secara intensif.
"Masalah penempatan pekerja imigran ini sangat sensitif. Seharusnya kementrian tidak mengeluarkan kebijakan apa pun di akhir masa jabatan. Apalagi yang ditempatkan adalah manusia (pekerja imigran) sehingga tak layak dicoba-coba," tegasnya.
Agus juga minta agar potensi kejanggalan dalam penunjukan perusahaan yang berhak menempatkan TKI sesuai dengan peraturan yang berlaku dievaluasi lagi.
"Saya melihat banyak sekali keanehan dan sangat kental bau kolusi yang berpeluang korupsi dalam pelaksanaan program SPSK ini. Seharusnya pemerintah lebih transparan dalam penyusunan teknis pelaksanaan dan tidak tergesa-gesa saat mengeluarkan kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan SPSK ini. Publik akhirnya akan menilai, apakah benar SPSK ini harus dijalankan dengan cara-cara sehat dan menjamin perlindungan pekerja migran namun hanya untuk mengeruk keuntungan semata, atau pemerintah betul-betul memikirkan perlindungan bagi warganya,” pungkasnya. (RO/OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved