Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) Agus L mendesak KPK dan Ombudsman memonitor rencana Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Agus mengkhawatirkan ada potensi kongkalikong antara Kemenaker dan mitra swasta dalam program ini.
Menurut Agus, kejanggalan bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Nomor 291 Tahun 2019 yang terkesan dibuat secara tergesa-gesa.
"Dari awal keanehan tentang perusahaan penempatan yang ditunjuk untuk melakukan penempatan melalui program SPSK ini harus melalui asesmen yang dilakukan oleh Kementerian. Di dalam Kepmenaker No 291 pada Bab III nomor 1K disebutkan bahwa perusahaan penempatan harus memiliki surat atau bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kadin," kata Agus melalui keterangannya Sabtu (28/9).
Kejanggalan keputusan ini, lanjut Agus, disebabkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sehingga asosiasi lain tidak bisa memiliki kesempatan yang sama untuk menjalin kerja sama.
Agus juga menyoroti Kepmenaker No 291 Bab III nomor 2 yang menyatakan bahwa pekerja imigran merupakan tanggung jawab dari asosiasi. Keputusan itu, kata dia, seakan-akan meniadakan fungsi Kemenaker yang seharusnya melindungi pekerja migran bahkan fungsi Kementerian Luar Negeri sebagai pelindung warga negara di luar negeri pun terkesan tidak berfungsi.
Baca juga: Perppu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPK
Selain itu, Agus juga mempersoalkan indikasi semakin menguatnya posisi Apjati sebagai asosiasi dalam program SPSK berdasarkan surat Dirjen Binapenta dan PKK pada 17 September 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa DPP Apjati melalui surat nomor 031/-BDPP-APJATI/IX/2019 5 September 2019 bahwa perusahaan penempatan telah melakukan persiapan, pendataan, dan lain sebagainya berdasarkan koordinasi dengan Apjati.
Selain poin 4, ia juga menyatakan adanya kejanggalan pada poin 6 di mana asosiasi telah menunjuk sebuah perusahaan sebagai penyelenggara job fair bagi calon pekerja migran. Hal ini, tegas Agus, bertentangan dengan UU No 18/2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran bursa kerja bagi pekerja migran adalah pemerintah daerah.
Alasan-alasan inilah yang membuat Agus mendorong KPK dan Ombudsman agar segera melakukan monitoring secara intensif.
"Masalah penempatan pekerja imigran ini sangat sensitif. Seharusnya kementrian tidak mengeluarkan kebijakan apa pun di akhir masa jabatan. Apalagi yang ditempatkan adalah manusia (pekerja imigran) sehingga tak layak dicoba-coba," tegasnya.
Agus juga minta agar potensi kejanggalan dalam penunjukan perusahaan yang berhak menempatkan TKI sesuai dengan peraturan yang berlaku dievaluasi lagi.
"Saya melihat banyak sekali keanehan dan sangat kental bau kolusi yang berpeluang korupsi dalam pelaksanaan program SPSK ini. Seharusnya pemerintah lebih transparan dalam penyusunan teknis pelaksanaan dan tidak tergesa-gesa saat mengeluarkan kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan SPSK ini. Publik akhirnya akan menilai, apakah benar SPSK ini harus dijalankan dengan cara-cara sehat dan menjamin perlindungan pekerja migran namun hanya untuk mengeruk keuntungan semata, atau pemerintah betul-betul memikirkan perlindungan bagi warganya,” pungkasnya. (RO/OL-1)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved