Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK dan Ombudsman Diminta Awasi Sistem Penempatan TKI Satu Kanal

Mediaindonesia.com
28/9/2019 19:10
KPK dan Ombudsman Diminta Awasi Sistem Penempatan TKI Satu Kanal
Kantor KPK(Ist)

KOORDINATOR Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) Agus L mendesak KPK dan Ombudsman memonitor rencana Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Agus mengkhawatirkan ada potensi kongkalikong antara Kemenaker dan mitra swasta dalam program ini.

Menurut Agus, kejanggalan bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Nomor 291 Tahun 2019 yang terkesan dibuat secara tergesa-gesa.

"Dari awal keanehan tentang perusahaan penempatan yang ditunjuk untuk melakukan penempatan melalui program SPSK ini harus melalui asesmen yang dilakukan oleh Kementerian. Di dalam Kepmenaker No 291 pada Bab III nomor 1K disebutkan bahwa perusahaan penempatan harus memiliki surat atau bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kadin," kata Agus melalui keterangannya Sabtu (28/9).

Kejanggalan keputusan ini, lanjut Agus, disebabkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sehingga asosiasi lain tidak bisa memiliki kesempatan yang sama untuk menjalin kerja sama.

Agus juga menyoroti Kepmenaker No 291 Bab III nomor 2 yang menyatakan bahwa pekerja imigran merupakan tanggung jawab dari asosiasi. Keputusan itu, kata dia, seakan-akan meniadakan fungsi Kemenaker yang seharusnya melindungi pekerja migran bahkan fungsi Kementerian Luar Negeri sebagai pelindung warga negara di luar negeri pun terkesan tidak berfungsi.

 

Baca juga: Perppu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPK

 

Selain itu, Agus juga mempersoalkan indikasi semakin menguatnya posisi Apjati sebagai asosiasi dalam program SPSK berdasarkan surat Dirjen Binapenta dan PKK pada 17 September 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa DPP Apjati melalui surat nomor 031/-BDPP-APJATI/IX/2019 5 September 2019 bahwa perusahaan penempatan telah melakukan persiapan, pendataan, dan lain sebagainya berdasarkan koordinasi dengan Apjati.

Selain poin 4, ia juga menyatakan adanya kejanggalan pada poin 6 di mana asosiasi telah menunjuk sebuah perusahaan sebagai penyelenggara job fair bagi calon pekerja migran. Hal ini, tegas Agus, bertentangan dengan UU No 18/2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran bursa kerja bagi pekerja migran adalah pemerintah daerah.

Alasan-alasan inilah yang membuat Agus mendorong KPK dan Ombudsman agar segera melakukan monitoring secara intensif.

"Masalah penempatan pekerja imigran ini sangat sensitif. Seharusnya kementrian tidak mengeluarkan kebijakan apa pun di akhir masa jabatan. Apalagi yang ditempatkan adalah manusia (pekerja imigran) sehingga tak layak dicoba-coba," tegasnya.

Agus juga minta agar potensi kejanggalan dalam penunjukan perusahaan yang berhak menempatkan TKI sesuai dengan peraturan yang berlaku dievaluasi lagi.

"Saya melihat banyak sekali keanehan dan sangat kental bau kolusi yang berpeluang korupsi dalam pelaksanaan program SPSK ini. Seharusnya pemerintah lebih transparan dalam penyusunan teknis pelaksanaan dan tidak tergesa-gesa saat mengeluarkan kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan SPSK ini. Publik akhirnya akan menilai, apakah benar SPSK ini harus dijalankan dengan cara-cara sehat dan menjamin perlindungan pekerja migran namun hanya untuk mengeruk keuntungan semata, atau pemerintah betul-betul memikirkan perlindungan bagi warganya,” pungkasnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya