Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tegas dengan posisi politiknya untuk berdiri kokoh membela Pemerintahan Joko Widodo bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) terkait isu Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan PDI Perjuangan percaya terhadap komitmen Presiden Jokowi di dalam melakukan pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan dengan melalukan revisi UU KPK.
“Sebab revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei dimana lebih dari 64% responden setuju terhadap pentingnya Dewan Pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).
Baca juga : PDIP : UU KPK Baiknya Dijalankan Dulu Baru Dievaluasi
Hasto merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7% responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9% rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9% menolaknya.
Lebih lanjut mengenai isu Dewan Pengawas KPK, Hasto mengatakan rakyat tidak bisa menutup mata ketika dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, memiliki posisi politik yang berbeda dengan presiden.
"Bahkan pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap Presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, negara di dalam negara, ke depan tidak boleh terjadi lagi," kata Hasto.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi," pungkasinya. (RO/OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved