Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Diduga Posting Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap

Suryani Wandari/Tri Subarkah
27/9/2019 00:51
Diduga Posting Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap
Dandhy Dwi Laksono(Antara/Reno Esnir)

DANDHY Dwi Laksono, seorang Jurnalis yang juga pendiri rumah produksi Watchdoc dikabarkan telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.

Ia berkicau di media sosial yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian menyangkut soal Papua.

Penangkapan dilakukan aparat di kediamannya di Jl. Sangata, jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat sesaat setelah Dandhy tiba sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari keterangan yang didapat, kronologi penangkapan dimulai sekitar pukul 22.45 saat datang tamu dengan menggedor rumahnya yang kemudian dibuka oleh kreator film dokumenter Sexy Killers ini.

Namun, tamu berjumlah 4 orang yang dipimpin Fathur ini menunjukan surat penangkapan atas postingan media sosial milik Dandhy terkait Papua

Baca juga : Persoalan Papua Harus Diselesaikan Secara Komprehensif

Tim aparat kepolisian itu pun membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya pada pukul 23.05 menggunakan kendaraan mobil. Penangkapan ini disaksikan langsungholeh 2 Satpam RT yang sedang berjaga.

Penangkapan itu pun dibenarkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati.

"Benar. Ada kronologi yang dibuat oleh istrinya," tulis Asfinawati melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.

Dalam Surat Perintah Penangkapan yang beredar, Dandhy disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU no 8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kejadian ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya