Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Muskitta Minta Jutaan Rupiah buat Pribadi

Dhika Kusuma Winata
26/9/2019 10:50
Muskitta Minta Jutaan Rupiah buat Pribadi
Terdakwa kasus dugaan suap PT Krakatau Steel Tbk Alexander Muskitta (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

TERDAKWA kasus dugaan suap di PT Krakatau Steel Karunia Alexander Muskitta sempat meminta Rp100 juta dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Alasannya untuk keperluan operasional.

Hal itu disampaikan Kenneth saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten. Kenneth diperiksa untuk terdakwa Alexander dan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

"Alex minta uang untuk keperluan operasional, memperbaiki mobil dia. Juga ingin bantu Pak Wisnu melahirkan anaknya," ujar Kenneth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.

Kenneth sempat keberatan memberikan uang kepada Alexander. Namun, Alexander terus mendesak meminta uang. Dengan berat hati Kenneth menyerahkan uang kepada Alexander di The Coffee Bean & Tea Leaf, Pacific Place, Jakarta Selatan. Kenneth menyerahkan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika.

"Berdua saja (bersama Alexander) siang hari. Ada Rp45 juta dan US$4 ribu. Rp100 juta lebih," ujar Kenneth.

Alexander Muskitta didakwa menjadi perantara suap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Alexander diduga menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4.000. Suap tersebut diterimanya dari dua pengusaha, yakni dari Kenneth dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Alexander selaku makelar menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua buah spare bucket wheel stacker atau reclaimer primary yard, dan harbors stockyard. Pengadaan barang-barang tersebut bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.

Alexander juga menyetujui pengadaan dua buah boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT KS, atau jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT KS. Persetujuan barang dan jasa itu diduga untuk menggerakkan Wisnu untuk pengadaan tersebut.

Alexander disebut sebagai 'penyambung' suap yang diberikan secara bertahap. Dalam perkara yang sama, Kenneth Sutardja menyandang status terpidana. Ia divonis 21 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyuap Alexander. (Dhk/Iam/medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya