Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan Ahmad Redi, Muhammad Ilham Hermawan, dan Kexia Goutama.
Mereka menguji Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 menyebutkan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa kerugian konstitusional yang dialami para pemohon ialah tidak adanya kejelasan makna atas frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). ''Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni kewenangan yang diberikan kepada BPK ialah kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja,'' kata Viktor.
Kuasa hukum pemohon Aida Mardatillah pun menambahkan jika ada kewenangan lain di luar kedua wewenang konstitusional tersebut, kewenangan itu adalah inkonstitusional. "Karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah diberikan UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif," tambahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya. Arief mempertanyakan bukankah BPK nantinya akan kesulitan jika kewenangan audit investigatifnya dihilangkan.
"Saran saya itu masih tetap ada, tapi harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu, sehingga tetap ada kepastian hukum. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa dilakukan sepanjang ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan," jelasnya.
Dengan adanya pemaknaan terhadap frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, kata Arief, kewenangan tersebut kemudian tidak bisa disalahgunakan. (Nur/P-1)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved