Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan Ahmad Redi, Muhammad Ilham Hermawan, dan Kexia Goutama.
Mereka menguji Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 menyebutkan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa kerugian konstitusional yang dialami para pemohon ialah tidak adanya kejelasan makna atas frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). ''Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni kewenangan yang diberikan kepada BPK ialah kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja,'' kata Viktor.
Kuasa hukum pemohon Aida Mardatillah pun menambahkan jika ada kewenangan lain di luar kedua wewenang konstitusional tersebut, kewenangan itu adalah inkonstitusional. "Karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah diberikan UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif," tambahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya. Arief mempertanyakan bukankah BPK nantinya akan kesulitan jika kewenangan audit investigatifnya dihilangkan.
"Saran saya itu masih tetap ada, tapi harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu, sehingga tetap ada kepastian hukum. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa dilakukan sepanjang ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan," jelasnya.
Dengan adanya pemaknaan terhadap frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, kata Arief, kewenangan tersebut kemudian tidak bisa disalahgunakan. (Nur/P-1)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved