Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan impor ikan. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Komisi antirasuah juga menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Dua tersangka dalam kasus kongkalikong kuota impor ikan salem itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Keduanya menjalani pemeriksaan mulai Selasa (24/9) siang hingga Rabu (25/9) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai ta-hanan KPK dengan mengenakan rompi oranye.
Dalam kasus itu, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.
PT Navy Arsa Sejahtera tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.
Dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo. Setelah ikan didatangkan PT Navy Arsa Sejahtera, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa Sejahtera.
Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain, yang diduga mencapai US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu. (Dhk/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved