Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dirut Perum Perindo Ditahan

Dhika Kusuma Winata
26/9/2019 09:50
Dirut Perum Perindo Ditahan
Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan impor ikan. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Komisi antirasuah juga menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Dua tersangka dalam kasus kongkalikong kuota impor ikan salem itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Keduanya menjalani pemeriksaan mulai Selasa (24/9) siang hingga Rabu (25/9) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai ta-hanan KPK dengan mengenakan rompi oranye.

Dalam kasus itu, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.

PT Navy Arsa Sejahtera tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.

Dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo. Setelah ikan didatangkan PT Navy Arsa Sejahtera, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa Sejahtera.

Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain, yang diduga mencapai US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya