Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan impor ikan. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Komisi antirasuah juga menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Dua tersangka dalam kasus kongkalikong kuota impor ikan salem itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Keduanya menjalani pemeriksaan mulai Selasa (24/9) siang hingga Rabu (25/9) dini hari dan langsung ditetapkan sebagai ta-hanan KPK dengan mengenakan rompi oranye.
Dalam kasus itu, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.
PT Navy Arsa Sejahtera tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.
Dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo. Setelah ikan didatangkan PT Navy Arsa Sejahtera, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa Sejahtera.
Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain, yang diduga mencapai US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu. (Dhk/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved