Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah dan DPRD menampung aspirasi perorangan maupun dalam konteks demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya demo di sejumlah daerah ke gedung DPRD ataupun Kantor Gubernur yang dilakukan mahasiswa yang menolak revisi sejumlah Undang-Undang, antara lain RKHUP, UU Pemasyarakatan dan menolak pengesahan UU KPK.
"Menampung aspirasi, menerima aspirasi, mendiskusikan, mendialogkan, dan meneruskan aspirasi, itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk DPRD. Menurut saya, kemarin yang muncul di sejumlah daerah enggak ada masalah. Apapun aspirasi mahasiswa itu adalah murni," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (25/9).
Baca juga: Ratusan Pelajar Anarkis Ditangkap di Depan Gedung DPR
Hanya saja, ia juga meminta kepada para mahasiswa untuk bersikap tegas jika ada kepentingan-kepentingan lain yang ikut serta saat demonstrasi berlangsung. "Mahasiswa juga harus berani mengambil sikap kalau ada kepentingan-kepentingan lain yang ikut serta. Itu harus fair. Apalagi sekarang sudah semakin modern, pakai cctv, pakai drone, semua sudah tahu. Ini mahasiswa atau tidak," tuturnya. (OL-8)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved