Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Biaya Berobat Korban Unjuk Rasa DPR di RS DKI Ditanggung JKN

Putri Anisa Yuliani
25/9/2019 06:17
Biaya Berobat Korban Unjuk Rasa DPR di RS DKI Ditanggung JKN
Mahasiswa terluka saat berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR(MI/Susanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggratiskan biaya pengobatan bagi siapa pun pasien yang berobat karena terdampak unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MPR/DPR RI.

Kebijakan itu dikeluarkan, Selasa (23/9), oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyawati.

Dalam surat edaran bernomor 12757/-1.7787.11 Widyawati menegaskan tiga poin yakni pertama menetapkan sebanyak 24 RS, baik milik negara maupun yang dikelola swasta, untuk bisa menjadi rujukan pasien.

RS tersebut rata-rata merupakan RS yang berdekatan dengan lokasi demo di Gedung MPR/DPR seperti RSPAD Gatot Subroto, RS Kartini, RS Pusat Pertamina, RS Pelni, RS Kanker Dharmais, RS Jantung Harapan Kita, dan RSUD Kebayoran Lama.

Baca juga: Menkumham Duga Aksi Mahasiswa Ditunggangi Pihak Tertentu

Pada poin kedua, Widyawati menegaskan seluruh pembiayaan perawatan pasien terdampak langsung unjuk rasa dijamin dengan pembiayaan kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Dinkes DKI Jakarta.

Pada poin terakhir disertakan nomor kontak untuk sumber informasi mengenai kebijakan itu.

Belasan mahasiswa mengalami cedera serta luka di bagian mata karena terkena gas air mata. Para mahasiswa tersebut pun berobat ke RS terdekat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya