Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggratiskan biaya pengobatan bagi siapa pun pasien yang berobat karena terdampak unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MPR/DPR RI.
Kebijakan itu dikeluarkan, Selasa (23/9), oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyawati.
Dalam surat edaran bernomor 12757/-1.7787.11 Widyawati menegaskan tiga poin yakni pertama menetapkan sebanyak 24 RS, baik milik negara maupun yang dikelola swasta, untuk bisa menjadi rujukan pasien.
RS tersebut rata-rata merupakan RS yang berdekatan dengan lokasi demo di Gedung MPR/DPR seperti RSPAD Gatot Subroto, RS Kartini, RS Pusat Pertamina, RS Pelni, RS Kanker Dharmais, RS Jantung Harapan Kita, dan RSUD Kebayoran Lama.
Baca juga: Menkumham Duga Aksi Mahasiswa Ditunggangi Pihak Tertentu
Pada poin kedua, Widyawati menegaskan seluruh pembiayaan perawatan pasien terdampak langsung unjuk rasa dijamin dengan pembiayaan kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Dinkes DKI Jakarta.
Pada poin terakhir disertakan nomor kontak untuk sumber informasi mengenai kebijakan itu.
Belasan mahasiswa mengalami cedera serta luka di bagian mata karena terkena gas air mata. Para mahasiswa tersebut pun berobat ke RS terdekat. (OL-2)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved